Selasa, 7 Oktober 2025

Idul Adha 2025

Apakah Boleh Berkurban Meski Belum Akikah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berikut penjelasan Kementerian Agama Islam (Kemenag( mengenai bolehkah berkurban meski belum akikah?

Surya/Habibur Rohman
HEWAN KURBAN - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah beberapa pedagang ternak untuk keperluan kurban mulai bermunculan di kawasan Jl Dr Ir H Soekarno (Merr Rungkut Asri) Surabaya, Senin (19/5/2025). Sebagian pedagang menawarkan ternak kambing dengan harga kisaran 3 jutaan hingga 11 juta, serta sapi untuk kurban dengan harga 20 juta hingga 33 Juta Rupiah. Berikut penjelasan Kementerian Agama Islam (Kemenag( mengenai bolehkah berkurban meski belum akikah? (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Muslim akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2025.

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan saat Idul Adha adalah ibadah kurban.

Kurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu (seperti kambing, sapi, atau unta) yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.

Namun menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, terdapat pertanyaan seperti "Apakah boleh berkurban meski belum akikah?"

Pertanyaan ini muncul terutama di kalangan umat Muslim yang tengah mengalami keterbatasan dana. 

Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberikan penjelasan lengkap mengenai hal ini.

Dalam ajaran Islam, baik akikah maupun kurban adalah sunnah yang dianjurkan. 

Namun, jika seseorang dihadapkan pada pilihan antara mengakikahi anak dan berkurban untuk dirinya sendiri, terutama saat mendekati Hari Raya Idul Adha, sebaiknya mendahulukan kurban dibandingkan akikah.

Mengapa Kurban Lebih Utama?

Mengutip dari Instagram @bimasislam, ada dua alasan utama yang mendasari kenapa kurban lebih didahulukan daripada akikah:

1. Kurban lebih utama dibanding akikah

Menurut pendapat Imam Syafi'i, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), dan bagi yang mampu namun tidak melaksanakannya, hukumnya makruh.

Baca juga: Apakah Boleh Panitia Kurban Mendapat Jatah Daging? Ini Penjelasannya

Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi yang berbunyi:

“Siapa yang mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud).

2. Waktu pelaksanaan akikah lebih fleksibel

Akikah dapat dilakukan kapan saja, selama seseorang masih hidup.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved