Jabatan Sipil
Jenderal di Jabatan Sipil, Letjen Djaka Calon Dirjen Bea Cukai, Ingat Kata Panglima TNI Harus Mundur
Ingat kata Panglima TNI, prajurit TNI aktif sesuai aturan yang berlaku harus mundur, isu calon Dirjen Bea Cukai dijabat Letjen Djaka
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen Djaka Budi Utama dikabarkan bakal menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Keuangan.
Hal tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil eks Tim Mawar tersebut menghadap pada Senin (20/5/2025) lalu.
Eks Deputi Kemenko Marves, Bimo Wijayanto juga orang yang dipanggil Prabowo bersama Letjen Djaka.
Kepada wartawan, Bimo mengakui, mendapat tugas dari Prabowo untuk bergabung ke dalam struktur Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, telah memberi arahan kuat terkait dua hal, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Tapi memang ada beberapa hal yang diberikan arahan kuat oleh Bapak Presiden untuk melakukan hal-hal yang memang diperlukan untuk membuat martabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar bisa lebih kuat dalam mengamankan penerimaan negara," jelas Bimo.
Harus Mundur
Lantas jika benar Letjen Djaka nantinya bergabung bersama Kemenkeu, dirinya harus mundur dan melepas 'seragamnya' sebagai pejabat militer berpangkat tiga bintang di pundak.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Demikian pula pernah ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang menyebut setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dikutip dari laman resmi TNI.
Baca juga: Letjen TNI Djaka Budi Utama Bakal Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Tugas yang Menantinya
"TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.
Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Bukan Bagian dari 14 Kementerian/Lembaga
Menurut Pasal 47 pada UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terdapat 14 kementerian atau lembaga sipil yang bisa dijababat oleh prajurit TNI aktif.
Kesemua kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik. Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional.
Kemudian Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Adapun kementerian yang isunya akan mewadahi Letjen Djaka adalah Kementerian Keuangan.
Kementerian tersebut tidak masuk dalam 14 kementerian atau lembaga yang bisa 'dimasuki' oleh TNI.
Maka sesuai dengan aturan, Letjen Djaka harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika nantinya benar dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sosok Letjen Djaka
Djaka Budi Utama adalah seorang perwira tinggi TNI AD.
Ia lahir di Jakarta pada 9 November 1967.
Djaka Budi Utama merupakan lulusan dari Akademi Militer (Akmil) tahun 1990.
Setelah itu ia melanjutkan pendidikannya di Sessarcabif.
Pria kelahiran Jakarta tersebut juga pernah menimba ilmu di Diklapa II, Seskoad, Susdandim, dan Lemhannas RI.
Di TNI AD, ia masuk dalam satuan Infanteri (Kopassus).
Pendidikan Militer
- Akademi Militer (1990)
- Sessarcabif
- Dik PARA
- Komando
- Diklapa I
- Diklapa II
- Seskoad
- Susdanyon
- Susdandim
- Sesko TNI
- Lemhannas RI

Karier
Letjen TNI Djaka Budi Utama memulai kariernya setelah ia menyelesaikan pendidikan di Akmil.
Pada 2004 ia ditugaskan menjadi Danyonif 115/Macan Lauser.
Setelah itu ia diangkat menjadi Dandim 0908/Bontang.
Pada 2016 ia diberi kepercayaan menjabat sebagai Danrem 012/Teuku Umar.
Lalu pada 2017 ia didapuk menjadi Danpusintelad.
Kemudian pada 2018 Djaka Budi Utama diangkat menjadi Waaspam Kasad.
Kurang lebih 2 tahun ia menduduki jabatan Waaspam Kasad.
Selanjutnya pada 2020 ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kasdam XII/Tanjungpura.
Pada 2021 ia diangkat menjadi Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam.
Selain itu, ia juga pernah menduduki jabatan Pa Sahli Tk. III Bidang Ekkudag Panglima TNI.
Hingga pada 2023 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Riwayat Jabatan
- Danyonif 115/Macan Lauser (2004—2007)
- Dandim 0908/Bontang
- Danrem 012/Teuku Umar (2016—2017)
- Danpusintelad (2017—2018)
- Waaspam Kasad (2018—2020)
- Kasdam XII/Tanjungpura (2020—2021)
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
Kemenko Polhukam (2021—2023) - Pa Sahli Tk. III Bidang Ekkudag Panglima TNI
(2023) - Staf Khusus Panglima TNI (2023—Sekarang)
- Asintel Panglima TNI (2023)
- Irjen Kemhan RI (2024)
- Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (2024)
BIODATA
- Nama lengkap: Djaka Budi Utama
- Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 9 November 1967
- Almamater: Akademi Militer (Akmil) tahun 1990
- NRP: 1900004221167
- Satuan: Infanteri (Kopassus)
- Pangkat: Letjen TNI
- Jabatan: Staf Khusus Panglima TNI
- Pasangan: dr. Dewi Malahayati
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan tanggapan atas kabar pergantian Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai.
Isu yang beredar menyebut Dirjen Bea Cukai, Askolani, akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama.
Sementara posisi Dirjen Pajak disebut akan diisi oleh Bimo Wijayanto.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan belum bisa mengonfirmasi kabar tersebut.
"Kami belum bisa menanggapi hal tersebut,” kata Deni dalam pesan tertulis, Senin (20/5/2025),
Dalam kesempatan terpisah, Askolani enggan berkomentar soal rumor pergeseran kursi yang ia tempati saat ini.
“Oh, enggak tahu saya,” ujarnya singkat di Kompleks Parlemen.
Askolani menjabat Dirjen Bea Cukai sejak 12 Maret 2021.
Diketahui, Bimo Wijayanto merupakan eks Deputi Kemenko Marves juga dikabarkan mendapatkan jabatan sebagai Dirjen Pajak.
Mereka berdua dipanggil Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem perpajakan.

Bimo Wijayanto kepada wartawan mengaku mendapatkan arahan dari Prabowo untuk menangani persoalan perpajakan.
"Hari ini saya dengan Pak Letjen Djaka Budi Utama dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan banyak arahan. Beliau menegaskan komitmen beliau untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara," ujar Bimo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta.
Bimo menjelaskan, dirinya dan Djaka akan segera mendapat posisi di Kemenkeu. Namun, terkait kapan pelantikannya, Bimo mengaku masih menunggu arahan dari Menkeu Sri Mulyani.
"Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka," jelasnya.
Lalu, terkait posisi yang akan didapat dirinya dan Djaka, Bimo juga masih belum mau membeberkan lebih jauh.
Hanya saja, Bimo membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan kuat terkait dua hal, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Tapi memang ada beberapa hal yang diberikan arahan kuat oleh Bapak Presiden untuk melakukan hal-hal yang memang diperlukan untuk membuat martabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar bisa lebih kuat dalam mengamankan penerimaan negara," imbuh Bimo.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Wahyu Aji)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.