KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
KPK sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Sudah (ada tersangka), (jumlahnya) 7 atau 8 orang," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Akan tetapi Fitroh belum mengungkap identitas para tersangka, termasuk peran dari mereka.
Pada hari ini, tim penyidik KPK pun tengah menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Soebroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan saat ini masih berlangsung.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemnaker
"Tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengaku tidak tahu ada penggeledahan oleh penyidik KPK.
"Hah? Penggeledahan di mana? Saya tidak tahu," ujar Indah kaget mendengar ada penggeledahan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Dirjen: Kita Tidak Tahu, Tiba-tiba Penyidik Datang
Indah mengaku tidak tahu soal keberadaan penyidik KPK yang tengah melakukan penggeledahan.
"Bukan di kita kali. Tanya Pak Irjen dong. Saya tidak tahu ada KPK-KPK datang. Saya seharian di kantor. Dari kemarin saya seharian di kantor. Tidak ada."
"Mungkin kalau datang itu bukan penggeledahan, rapat, mungkin dengan unit mana begitu," tutur Indah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.