Kamis, 2 Oktober 2025

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah saat Hamil? Ini Besaran dan Cara Bayar Fidyah Puasa

Siapa saja yang wajib membayar Fidyah saat Hamil? Simak inilah besaran dan cara membayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil.

Penulis: Lanny Latifah
Canva/Tribunnews.com
FIDYAH PUASA - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (19/5/2025). Siapa saja yang wajib membayar Fidyah saat Hamil? Simak inilah besaran dan cara membayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat.

Namun, ada beberapa kondisi tertentu yang mendapat keringanan, satu di antaranya adalah bagi ibu hamil.

Nantinya, untuk mengganti ibadah puasa tersebut maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Hukum Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil 

Dilansir dari Baznas, hukum fidyah puasa ibu hamil merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Meskipun ayat ini awalnya turun untuk kondisi umum, para ulama meng-qiyas-kan pada ibu hamil dan menyusui berdasarkan hadis dan fatwa sahabat Nabi. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

"Wanita hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap anaknya, maka mereka harus membayar fidyah dan tidak perlu qadha." (HR. Abu Dawud)

Baca juga: Doa Bayar Fidyah Bagi Muslim yang Tidak Mampu Mengqadha Puasa Ramadhan

Dari sini, jelas bahwa fidyah puasa ibu hamil memiliki dasar syar’i yang kuat.

Ulama seperti Imam Syafi’i, Ibnu Qudamah, dan Ibnul Mundzir menguatkan pendapat bahwa fidyah diwajibkan jika kekhawatiran itu terhadap anak.

Namun, tidak semua mazhab sepakat.

Dalam mazhab Hanafi, ibu hamil tetap diwajibkan qadha dan tidak membayar fidyah.

Oleh karena itu, penting untuk memilih pendapat sesuai kondisi, kemudahan, dan bimbingan dari ulama setempat.

Intinya, fidyah puasa ibu hamil memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bentuk kemudahan dari Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam kondisi khusus.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah saat Hamil?

Berdasarkan penjelasan ulama, wanita hamil terbagi dalam dua kondisi:

  • Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka ia cukup mengganti puasanya di hari lain (qadha).
  • Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya, maka sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah tanpa qadha.

Dalam hal ini, hukum fidyah puasa ibu hamil bergantung pada niat dan alasan dibalik tidak berpuasanya.

Jika yang dikhawatirkan adalah janin, maka mayoritas ulama seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan fidyah harus dibayarkan.

Contohnya, seorang ibu yang sedang hamil muda merasa lemas dan takut kondisi janin terganggu jika ia berpuasa.

Dalam kondisi ini, maka berlaku hukum fidyah puasa ibu hamil, yakni ia wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, ulama menyarankan agar wanita hamil berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Jika secara medis disarankan untuk tidak berpuasa, maka ia termasuk yang mendapatkan keringanan untuk membayar fidyah puasa ibu hamil.

Baca juga: Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Beras dalam Islam

Besaran dan Cara Bayar Fidyah 2025

Dikutip dari laman Baznas, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,7 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Selain ibu hamil, beberapa golongan yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, sebagai berikut:

  • Orang yang sakit parah dan dinyatakan sulit untuk sembuh.
  • Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
  • Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadan berikutnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved