Muncul Petisi Desakan Agar Menkes Budi Gunadi Sadikin Dicopot, Sudah Ditandatangani 5.735 Orang
Salah satu yang disoroti dalam petisi tersebut adalah kebijakan sepihak menghentikan pendidikan dokter spesialis (PPDS), buat pernyataan kontroversial
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linimasa media sosial dihebohkan dengan munculnya petisi mengenai desakan agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diganti. Dalam petisi di change.org tersebut sudah ada 5.735 orang yang menandatangani.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar Dibanding Gaji Rp5 Juta
Petisi dibuat pada 4 Mei 2025 dengan pengusul pertama kali adalah Sekretariat Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa.
Dalam keterangan di petisi tersebut menyerukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengganti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Selama masa jabatannya Menkes dianggap telah mengeluarkan kebijakan dan pernyataan yang tidak berpihak kepada rakyat, tidak berdasar pada data ilmiah dan mencederai nilai-nilai profesionalisme kesehatan.

Salah satu yang disoroti dalam petisi tersebut adalah kebijakan sepihak menghentikan pendidikan dokter spesialis (PPDS), membuat pernyataan tidak pantas dan merendahkan profesi kesehatan, mendukung pembukaan fakultas kedokteran tanpa rencana distribusi SDM, kinerja lemah dalam memperbaiki indikator kesehatan nasional, meminta dan mendorong rakyat membeli asuransi swasta serta promosi kebijakan melalui influencer.
Selain kemunculan petisi tersebut, sebelumnya ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) keluarkan pernyataan resmi merespon kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ada 146 guru besar yang menandatangani pernyataan kekecewaan tersebut.
Baca juga: Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Menkes Budi Gunadi: Tak Perlu Jadi Pananormal Bahkan Ramal Kematian
Guru Besar Tetap Ilmu Penyakit Dalam FKUI Prof DR dr Iris Rengganis Sp.PD-KAI mengatakan pihaknya merasa prihatin atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kemenkes.
Kata dr Iris, kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. "Kami para Guru Besar FKUI bersama dokter dan akademisi kedokteran di seluruh Indonesia, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kemenkes yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat," kata dr Iris dalam konferensi pers di Salemba Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025) lalu.
Baca juga: Menkes Bicara Tugas Kemenkes, Menjaga Orang Tetap Sehat, Bukan Mengobati yang Sudah Sakit
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun melalui pesan Whatsapp terkait kemunculan petisi tersebut belum merespon. Pesan Whatsapp yang dikirim Tribun centang dua namun belum berbalas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.