Senin, 29 September 2025

Perkuat Landasan Hukum, BPKN RI Resmi Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum

Kerja sama ini merupakan keseriusan BPKN RI memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap konsumen

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
Istimewa
KONSULTAN HUKUM - BPKN RI resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai konsultan hukum.  Penunjukan ini diumumkan secara resmi di Kantor BPKN RI Jakarta pada Jumat 16 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)  RI)resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai konsultan hukum.

Hal ini dilakukan dalam upaya memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan BPKN dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

Penunjukan ini diumumkan secara resmi di Kantor BPKN RI Jakarta pada Jumat 16 Mei 2025.

Baca juga: BPKN Tinjau Terminal BBM Plumpang, Pastikan Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis

Dihadiri langsung oleh Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhori serta Managing Partners Serambi Law Firm Rahmat Hijjir didampingi Affandi Affan, SH, MH, bersama tim pengacara dari Serambi Law Firm.

Dalam sambutannya, Mufti Mubarok menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan BPKN RI dalam memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap konsumen.

“BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen. Penunjukan Serambi Law Firm adalah langkah nyata untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen dari sisi hukum,” ujar Mufti.

Sementara itu, Fitrah Bukhori menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup dukungan strategis dalam penyusunan kebijakan, advokasi, serta edukasi hukum kepada publik.

“Serambi Law Firm kami pilih karena mereka memiliki rekam jejak yang kuat dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kami yakin kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan misi BPKN RI,” ujar Fitrah.

Rahmat Hijjir  menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKN RI.

Ia menegaskan bahwa Serambi Law Firm siap menjalankan peran sebagai mitra hukum yang aktif, kritis, dan solutif.

Baca juga: Ada Wacana Peralihan Pertalite Jadi Pertamax Green 92, BPKN: Jangan Bebani Masyarakat

“Ini merupakan amanah yang besar. Kami akan mendampingi BPKN RI dengan pendekatan hukum yang progresif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan konsumen. Serambi akan berdiri di garda terdepan dalam menjaga kepentingan konsumen bersama BPKN RI,” tutur Hijjir.

Kerja sama ini diharapkan akan memperkuat kapasitas kelembagaan BPKN RI dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan