Pesan Connie Bakrie ke Presiden Prabowo Sorot Pengamanan TNI di Kejaksaan: Kok Militer ke Mana-mana
Connie ingin memberi pesan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto atas pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan
TRIBUNNEWS.COM - Pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia menimbulkan pro dan kontra.
Satu di antara yang mempertanyakan kepentingan tersebut adalah pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.
Dalam acara Satu Meja The Forum tayang langsung di Kompas TV pada Rabu (14/5/2025), Connie ingin memberi pesan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang kondisi yang terjadi ini.
Utamanya, ia ingin meminta penjelasan Prabowo agar membedakan supremasi sipil dan supremasi militer.
Dirinya juga meminta agar tidak terjadi politisasi militer dalam wilayah sipil.
"Saya ingin berbicara kepada Bapak Presiden Prabowo, pertama sebagai negara demokrasi seperti kita, jelaskan untuk memprofesionalkan tentara kita betul betul harus membelah antara supremasi sipil dan juga supremasi militer. Artinya tidak mempolitisasi militer," ungkap Connie, dikutip dari Kompas TV.
Connie pun menyinggung sikap TNI belakangan ini.
Termasuk menjadi wadah dalam suatu kebijakan di Jawa Barat untuk mendidik anak-anak ke barak militer.
"Kedua saya tidak bisa menutup mata, terlalu banyak akhir akhir ini militer masuk ke ranah sipil, kita sekarang bicara soal Kejaksaan, beberapa hari lalu kita bicara soal di Jawa Barat tentang anak-anak masuk ke barak, akhirnya ini kok militer ke mana-mana?" tuturnya.
MoU Kejagung dan TNI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri se-Indonesia oleh prajurit TNI itu semata untuk melanjutkan nota kesepemahaman atau MoU antara kedua belah pihak.
Baca juga: Dudung Abdurachman: Dasar Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Bukan dari Presiden, tapi Hasil MoU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan itu bukan berdasarkan permintaan khusus, melainkan hanya melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin dalam nota kesepemahaman.
"Iya tindaklanjut dari MoU. Semua dilakukan secara profesional dan terukur," kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Adapun kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI itu tertuang dalam Nota Kesepemahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI per tanggal 6 April 2023.
Dalam MoU itu dijelaskan Harli, TNI dapat memberikan bantuan atau dukungan pengamanan kepada Kejaksaan.
Selain itu menurut dia, hal itu selama ini sudah dilakukan di area Kejagung dan berlangsung baik-baik saja.
"Harus dipahami, sesuai MoU yang ada TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan. Selama ini di Kejagung sudah berlangsung dan biasa-biasa saja," katanya.
Menteri Hukum
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga.
"Kami akan mencoba untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut," kata Supratman kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, tetap harus diperkuat demi menjaga stabilitas.
"Saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat," ujarnya.
Kapolri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan tanggapan.
Dia menekankan, hubungan antara Polri dan TNI terus menunjukkan perbaikan dan soliditas yang baik.
"Yang jelas sinergitas TNI-Polri makin oke," ungkap Jenderal Listyo Sigit, tersenyum sambil mengepalkan tangan.
Penjelasan Mabes TNI
Terkait hal ini sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, jelas Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan KejaksaanRepublik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Sikap DPR
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengaku belum mengetahui mengenai kerja sama antara TNI dan Kejagung.
Atas dasar itu Utut menegaskan DPR akan menanyakannya terlebih dahulu kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga saya belum melihat apa sih yang dibicarakan. Saya gimana mau komentar," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Selanjutnya soal urgensi penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan, Utut menyebutkan akan mendalami terlebih dahulu.
"Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu (ke Panglima TNI)," katanya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Alfarizy Ajie, Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.