Anak Yatim Piatu dari ASN Bisa Dapat Terusan Pensiunan Orang Tua, Ini Syarat Klaimnya
Anak ASN yang berstatus yatim piatu bisa mendapatkan terusan pensiunan dari orang tuanya, simak persyaratan untuk mengeklaimnya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dana pensiun ternyata tidak hanya diberikan kepada yang bersangkutan saja.
Anak-anak dari ASN aktif atau pensiunan yang telah wafat ternyata juga berhak mendapatkan terusan dana pensiun dari orang tuanya.
Mengutip dari Instagram @taspen, anak-anak yang kehilangan orang tuanya dapat meng-klaim dana pensiun yatim piatu di Taspen.
Simak syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengeklaimannya berikut ini.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Anak daru peserta aktif atau pensiunan ASN yang telah meninggal dunia dan memenuhi syarat sebagai ahli waris, sebagai berikut:
- Belum mencapai usia 25 tahun
- Belum mempunyai penghasilan sendiri
- Belum menikah atau belum pernah menikah.
Baca juga: Pengumuman Gaji Ke-13 PNS 2025: Simak Besarannya untuk Pensiunan
Dokumen Persyaratan untuk Klaim Dana Pensiunan Yatim Piatu
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun
- Lembar asli SKPP dari PEMDA (apabila ASN meninggal aktif)
- Surat keterangan belum menikah dan bekerja dari Lurah/Kepala Desa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Penerima Dana Pensiun Terusan Yatim Piatu Di Bawah Usia 18 Tahun
Khusus anak di bawah 18 tahun, diperlukan perwalian.
Perwalian dapat dilakukan oleh Ayah, Ibu, atau Kakak Kandung, yang disaksikan oleh Lurah atau Kepala Desa.
Baca juga: Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini
Sementara jika diwalikan selain dari keluarga kandung, wajib menggunakan putusan pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
Nantinya jika usia anak sudah mencapai 25 tahun, maka dana Pensiun lanjutan Yatim Piatu akan distop karena telah dianggap dewasa.
Selain itu, jika anak sudah menikah atau sudah bekerja, dana pensiun juga akan distop.
Jika sudah distop, peserta perlu melampirkan surat nikah/surat keterangan telah bekerja dari instansi yang sah.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.