Jumat, 3 Oktober 2025

Ormas

Kejagung Kerahkan Intelijen untuk Bina Ormas Berperilaku Preman

Di sisi lain, Kejagung juga menyiapkan penguatan dalam proses penuntutan terhadap kasus premanisme. Para jaksa di wilayah akan dibekali catatan strate

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PREMANISME - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Ia menyatakan komitmen kejaksaan melakukan pencegahan aksi premanisme melalui sosialisasi kesadaran hukum kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKejaksaan Agung Republik Indonesia menyiapkan langkah strategis melalui pendekatan intelijen dalam rangka mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

Upaya ini menandai respons cepat pemerintah dalam meredam keresahan publik dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengedepankan pencegahan melalui edukasi atau sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh unit intelijen Kejaksaan.

“Terkait dengan upaya-upaya pencegahan, bahwa kami memiliki instrumen intelijen yang akan terus meningkatkan proses pemberian sosialisasi terhadap para organisasi masyarakat,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Program sosialisasi hukum ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kesbangpol, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat di daerah.

“Katakanlah dengan kantor Kesbangpol, kemudian tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dalam rangka memberikan pencerahan sosialisasi terkait dengan kesadaran hukum,” lanjutnya.

Harli menjelaskan, salah satu fungsi Kejaksaan adalah menciptakan ketertiban umum.

Oleh karena itu, sosialisasi tersebut lebih bertujuan agar masyarakat lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

Baca juga: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Siap Bekukan Ormas yang Timbulkan Masalah

Jaksa Akan Diberi Catatan Khusus Terkait Premanisme

Di sisi lain, Kejagung juga menyiapkan penguatan dalam proses penuntutan terhadap kasus premanisme. Para jaksa di wilayah akan dibekali catatan strategis guna memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara tegas dan berkeadilan.

“Sehingga kita akan komitmen terhadap penindakan hukumnya itu dilakukan oleh fungsi-fungsi dari jajaran Jampidum,” pungkas Harli.

Instruksi Presiden Prabowo: Ormas Bermasalah Harus Ditindak

Instruksi tegas datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan perhatian serius terhadap maraknya aksi premanisme berbaju ormas di berbagai wilayah. 

Dalam keterangannya di Istana Negara, Jumat (9/5/2025), Juru Bicara Presiden sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kepala Negara telah meminta aparat penegak hukum untuk melakukan koordinasi lintas lembaga.

“Terus terang, kami juga merasakan keresahan karena seharusnya tidak boleh aksi-aksi premanisme-premanisme, apalagi dibungkus dengan organisasi-organisasi tertentu, mengatasnamakan organisasi masyarakat, tetapi justru tidak menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujar Prasetyo.

Baca juga: GRIB di Tabanan Bali Dibubarkan, Tak Izin saat Jadikan Rumah di Desa Adat untuk Markas

Presiden telah menggelar koordinasi langsung dengan Jaksa Agung dan Kapolri, guna memperkuat pembinaan terhadap ormas yang diduga terlibat dalam tindak premanisme yang mengganggu keamanan serta aktivitas ekonomi masyarakat.

“Beberapa hari yang lalu beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap pembinaan terhadap teman-teman ormas,” jelasnya.

Tanpa Tunggu Satgas, Penegakan Hukum Berjalan Normal

Mengenai wacana pembentukan Satgas khusus untuk menangani premanisme ormas, Prasetyo menyatakan hal tersebut masih dalam pertimbangan.

Namun ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak menunggu pembentukan tim baru, karena mekanisme penindakan telah berjalan melalui kepolisian dan kejaksaan.

“Tanpa dibentuk pun, tidak segala sesuatu harus diselesaikan dengan menunggu terbentuknya tim. Fungsi-fungsi itu sudah bisa berjalan normal. Melalui teman-teman kepolisian bisa, pembinaan di Kemendagri juga bisa, apalagi kalau sudah masuk ke tindak kriminal, ya polisi bisa langsung menangani,” tegasnya.

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, ya sanksi. Apalagi kalau tingkat tindak pidananya sudah tidak bisa ditoleransi,” tutup Prasetyo.

Langkah-langkah konkret yang kini mulai diterapkan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi sinyal bahwa premanisme ormas tidak lagi ditoleransi. Keberadaan negara ditegaskan kembali untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga, terutama di ruang publik dan lingkungan usaha.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved