Kamis, 2 Oktober 2025

Gaji TNI Naik per 1 Juni 2025? Ini Rincian yang Didapat Tamtama hingga Jenderal

Gaji TNI tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001.

Tribunnews.com/Gita Irawan
PASUKAN PERDAMAIAN TNI - Markas Besar (Mabes) TNI menggelar upacara penyambutan 1.087 personel Satgas Kontingen Garuda TNI UNIFIL atau pasukan perdamaian TNI Tahun Anggaran 2024 di Lapangan PRIMA Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (24/4/2025). Bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail penghasilan prajurit TNI, berikut rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat yang berlaku pada 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak awal tahun 2025, isu kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menjadi sorotan publik.

Kabar ini mencuat setelah beberapa sumber menyebutkan bahwa kenaikan akan berlaku mulai 1 Juni 2025, meskipun hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah

Gaji TNI selama ini memang menjadi topik yang banyak dicari masyarakat, baik karena rasa penasaran terhadap penghasilan aparat negara maupun bagi calon prajurit yang tengah mengikuti seleksi.

Berdasarkan informasi terkini, nominal gaji TNI tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001.

PP tersebut menetapkan kenaikan sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Meski belum ada revisi baru, berbagai sumber menyebut bahwa rencana penyesuaian gaji pada pertengahan tahun 2025 sedang dalam tahap pembahasan, terutama untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup prajurit .

Namun, hingga Mei 2025, Kementerian Pertahanan belum memberikan kepastian terkait kenaikan gaji per 1 Juni.

Hal ini membuat gaji pokok TNI masih tetap mengacu pada skema lama, meskipun tunjangan dan fasilitas tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan tetap diberikan sesuai ketentuan .

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail penghasilan prajurit TNI, berikut rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat yang berlaku pada 2025:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

Baca juga: Gaji ke-13 2025 untuk PPPK Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua : Rp1.775.000 – Rp2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu : Rp1.830.500 – Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala : Rp1.887.800 – Rp2.915.400
  • Kopral Dua : Rp1.946.800 – Rp3.006.600
  • Kopral Satu : Rp2.007.700 – Rp3.100.700
  • Kopral Kepala : Rp2.070.500 – Rp3.197.700.

Gaji TNI Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua : Rp2.272.100 – Rp3.733.700
  • Sersan Satu : Rp2.343.100 – Rp3.850.500
  • Sersan Kepala : Rp2.116.400 – Rp3.971.000
  • Sersan Mayor : Rp2.492.000 – Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua : Rp2.570.000 – Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu : Rp2.650.300 – Rp4.355.400.

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua : Rp2.954.200 – Rp4.779.300
  • Letnan Satu : Rp3.046.600 – Rp5.096.500
  • Kapten : Rp3.141.900 – Rp5.163.100.

Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor : Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel : Rp3.341.500 – Rp5.491.200
  • Kolonel : Rp3.446.000 – Rp5.663.000 

Gaji TNI Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama : Rp3.553.800 – Rp5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda : Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya : Rp5.485.800 – Rp6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal : Rp5.657.400 – Rp6.405.500 

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan total pendapatan mereka.

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi komponen terbesar, terutama bagi perwira tinggi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Meski belum ada kepastian soal kenaikan per 1 Juni 2025, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan prajurit melalui penyesuaian berkala.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terbaru, disarankan untuk mengakses situs resmi Kementerian Pertahanan atau menghubungi instansi terkait langsung.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved