Senin, 29 September 2025

Lebaran 2025

KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Rp 506 Juta

KPK menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi nilainya Rp 506 juta selama momen Lebaran 2025.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
GRATIFIKASI HARI RAYA - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi nilainya Rp 506 juta selama momen Lebaran 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 802 laporan gratifikasi untuk momen Lebaran 2025.

Bila ditotal dari 802 laporan gratifikasi yang masuk nilainya mencapai Rp 506 juta.

"KPK sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi terkait Hari Raya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Budi mengatakan laporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor dari 135 instansi. 

Jumlah objek gratifikasi seluruhnya mencapai 954.

"Dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta," kata dia.

Baca juga: Uang Gratifikasi Buat Biaya Fashion Show, KPK Akan Panggil Anak Eks Kakanwil Pajak Jakarta

KPK memberikan imbauan kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk selalu menolak segala pemberian gratifikasi

Tetapi bila tidak bisa menolak, maka diimbau melapor ke KPK atau ke masing-masing instansi.

"Apabila dalam kesempatan tersebut penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi," ujar Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan