Senin, 6 Oktober 2025

Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 38,2 Miliar

Eks Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing divonis 3,6 tahun penjara atas kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan Rp​ 38,2 miliar

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI JASINDO - Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek fiktif yang merugikan negara Rp 38, 2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara Rp​ 38,2 miliar divonis 3,6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Pontoh menilai terdakwa Sahata Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sahata dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Rianto Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 525,41 juta.

"Namun oleh karena terdakwa Sahata sudah mengembalikan dengan cara menitipkan ke rekening penampungan KPK. Maka uang pengganti sebesar Rp 525,41 juta yang telah dikembalikan. Sehingga terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara tersebut," jelas hakim.

Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Rp 38,2 Miliar, Eks Direktur PT Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Vonis terhadap Sahata Lumban Tobing tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 4,6 tahun penjara.

Di persidangan hakim juga menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean.

Majelis hakim menilai terdakwa Toras dalam perkara tersebut terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Serta denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," putus hakim Rianto Pontoh.

Baca juga: KPK Ungkap 2 Kasus Korupsi di Jasindo, Salah Satunya Seret PT Pelni

Selain itu hakim juga menjatuhkan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar.

Namun karena terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti dengan cara menitipkan ke rekening penampungan KPK.

"Maka uang pengganti sebesar Rp 7,66 miliar yang telah dikembalikan. Sehingga terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara tersebut," jelas hakim.

Sama seperti halnya Sahata Lumban Tobing, terdakwa Toras pun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang tuntutan, Toras dituntut pidana 3 tahun dan 5 bulan penjara.

Diketahui Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya dan penerima manfaat dari PT MBS.

Keduanya melakukan perbuatan kejahatan secara melawan hukum yaitu menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK, sebagai mitra PT Jasindo.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut bahwa Sahata Lumban merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa atas penutupan asuransi di kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017 hingga 2020.

Padahal penutupan jasa asuransi tersebut tidak memakai jasa PT MBS.

Akibat tindakan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan rincian kerugian yang ditimbulkan sebagai berikut Sahata sebesar Rp 525,4 juta, Toras Rp 7,6 miliar, Ari Prabowo Rp 23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan PT BNI (Persero) Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya Sahata dan Toras dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved