Wacana Pergantian Wapres
Eks Kepala BIN Anggap Wajar Usulan Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti: Katanya Negeri Bebas?
Eks Kepala BIN, AM Hendropriyono, singgung soal Indonesia sebagai negara demokrasi terkait usulan Gibran diganti sebagai Wapres.
TRIBUNNEWS.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono, berkomentar mengenai usulan purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Hendropriyono beranggapan usulan tersebut merupakan hal yang wajar.
Ia menyinggung soal Indonesia yang merupakan negara demokrasi, di mana siapapun berhak menyuarakan pendapatnya.
"Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong?" kata Hendropriyono setelah menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, mengenai pemakzulan Gibran, kata Hendropriyono, keputusan terakhir berada di tangan rakyat.
"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi," tegasnya.
Baca juga: 2 Kali Kaesang Tekankan soal Konstitusi saat Bela Gibran Terkait Usulan Wapres Diganti
Mertua mantan Panglima TNI, Andika Perkasa itu pun menilai usulan para purnawirawan TNI adalah hal yang sah.
Menurutnya, apabila usulan tersebut disampaikan oleh purnawirawan TNI, dipastikan tak akan melenceng dari ideologi bahkan UUD 1945.
"Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara."
"Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara, mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, Pancasila, UUD 45," pungkas dia.
Prabowo Subianto Tak Merespons
Terkait usulan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, Presiden Prabowo Subianto memilih tak merespons apa-apa.
Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."
"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga."
"Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan Prabowo paham akan selalu ada pro-kontra dari masyarakat terhadap pemerintahan, termasuk soal Gibran.
Namun, ujar Wiranto, Prabowo menganggapnya sebagai hal wajar.
"Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul."
"Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Taufik Ismail, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.