Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI oleh Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan

KPK terus mendalami dugaan penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIRDIK KPK - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Asep mengatakan KPK sedang menelusuri penggunaan dana CSR BI yang diterima oleh yayasan Satori dan Heri Gunawan. 

KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI oleh Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

KPK menduga aliran dana CSR itu mengalir kepada yayasan bentukan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan.

"Jadi ini masing-masing (Satori dan Heri Gunawan) melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama. Itu kan untuk masing-masing, karena ini dapil [daerah pemilihan] juga berbeda. Seperti itu," imbuhnya.

Asep mengatakan, KPK ingin menelusuri penggunaan dana CSR BI yang diterima oleh yayasan Satori dan Heri Gunawan, kemudian tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Diperiksa Tiga Kali oleh KPK, Anggota DPR Satori Tersenyum soal Siapa Saja Kecipratan Dana CSR BI

Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, namun tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

"Ini yang satu-satu kita cek apakah benar misalkan ini untuk 50 rumah. Pada kenyataan yang kita temukan, tidak semuanya, tidak 50 rumahnya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," kata Asep.

Penyidik KPK pun sudah tiga kali memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori dan Kades Panongan Rusmini Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Senin, 21 April 2025.

Asep berujar pemeriksaan ketiga kalinya itu penyidik ingin mendalami penggunaan dana CSR BI oleh yayasan Satori.

"Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu ya. Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah yayasan, tapi yayasan itu diajukan oleh bersangkutan," kata Asep.

Sementara anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan baru satu kali diperiksa penyidik KPK. Ia diperiksa pada Jumat, 27 Desember 2024.

Asep memastikan akan segera memanggil lagi Heri Gunawan. Tapi teruntuk saat ini, pihaknya sedang fokus mendalami penggunaan dana CSR BI oleh yayasan Satori.

"Ditunggu saja. Biasa lah kalau apa namanya, dugaan-dugaan gitu kan. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda.Berbeda antara Pak S (Satori) dengan Pak HG (Heri Gunawan)," ujar Asep.

"Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," lanjutnya.

Nama Satori dan Heri Gunawan kerap muncul dalam dugaan rasuah pemberian dana CSR BI.

Satori dan Heri Gunawan diduga merupakan pihak yang menerima dana CSR BI melalui sebuah yayasan.

KPK sudah pernah menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

"Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," kata Asep.

"Karena CSR ini, karena CSR bertujuan untuk kegiatan sosial, misalnya bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, bantuan pendidikan, pembelian ambulans, dan lain-lain, intinya untuk kegiatan sosial," imbuhnya.

Sementara, dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, hingga surat.

Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, BBE, dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved