Korupsi Tata Niaga Timah
Negara Rugi Rp300 Triliun, Eks Pejabat PT Timah Alwin Albar Dituntut 14 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Alwin Albar terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, dituntut 14 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Alwin Albar terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Alwin Albar 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 14 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas jaksa.
Selain itu, JPU juga menghukum Alwin Albar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Marcella Cs Telusuri Sumber Uang Suap Rp 60 Miliar dalam Kasus CPO
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Jadi hal yang memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif," jelas JPU.
Selain itu jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto.
Terdakwa Bambang Garot dituntut 8 tahun penjara dalam perkara tersebut. Selain itu ia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta dan membayar uang pengganti Rp 60 juta.
Kemudian terdakwa Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," jelas jaksa di persidangan.
Baca juga: Bareskrim Masih Dalami Gangguan Sistem dan Dugaan Kebocoran Dana Bank DKI Saat Lebaran
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Korupsi Tata Niaga Timah
Selain Mobil Mewah hingga Perhiasan, Jet Pribadi Harvey Moeis Disita?Kejagung: Bahkan di Luar Negeri |
---|
Korupsi Timah Rp 271 Triliun, PDIP Kritik Bahlil di DPR: Kok Menterinya Tidak Minta Maaf ke Publik |
---|
Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Termasuk Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis |
---|
Terungkap Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dalam Korupsi Timah, Koordinir Penambangan Ilegal |
---|
Momen Sandra Dewi Dibuat Mengaduh oleh Harvey Moeis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.