Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Tito Karnavian Sebut Papua Masih Tunggu Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 6 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan hanya ada satu provinsi yang belum menyelesaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Provinsi Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan seluruh proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hampir rampung di seluruh provinsi.

Namun, hanya ada satu provinsi yang belum menyelesaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Provinsi Papua.

“Ya, ini ada yang belum selesai satu ya, yaitu di Papua, tinggal satu saja untuk tingkat gubernur. Tanggal 6 Agustus 2025 untuk dilaksanakan pemilihan suara ulang, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2025).

Adapun PSU tersebut sesuai dengan putusan MK yang merupakan hasil dari gugatan sengketa hasil Pilkada Papua yang diajukan oleh salah satu pasangan calon gubernur. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan adanya pelanggaran yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan di sejumlah wilayah, sehingga PSU diharuskan untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan konstitusional.

Menurutnya, pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. Sebaliknya, pihaknya siap menyelenggarakan PSU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kita tunggu pelaksanaan PSU tanggal 6 Agustus nanti, kemudian setelah itu kita akan tahu apakah akan ada gugatan baru atau tidak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024.

PSU itu nantinya akan digelar tanpa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai.

Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan