Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Anggota Komisi IX DPR Minta Kemenkes Tindaklanjuti Pencabutan STR Dokter PPDS Priguna Anugerah
Selain sanksi pidana dan sanksi sosial dijatuhkan kepada tersangka Priguna Anugerah, Cellica meminta Kemenkes segera menindaklanjuti pencabutan STR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana mengecam aksi yang dilakukan oleh tersangka dugaan pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Dia menilai, apa yang dilakukan Priguna Anugerah juga mencoreng nama baik pendidikan dan profesi dokter.
Baca juga: Soal Kasus Rudapaksa Dokter PPDS di Bandung Disebut Sudah Berdamai, Tersangka Siap Tanggung Jawab
"Kasus dugaan pemerkosaan ini pastinya membuat kita semua mengecam atas tindakan yang dilakukan oknum tenaga medis, yang pastinya tindakan ini mencoreng nama institusi lembaga pendidikan dan keprofesian," kata Cellica saat dihubungi Tribunnews, Kamis (10/4/2025).
Eks Bupati Karawang ini pun mengapresiasi langkah konkrit dan tegas baik dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Jabar, Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan FK Unpad dalam mengambil sikap dalam kasus ini.
Dengan keprihatinan ini, Cellica berharap selain sanksi pidana dan sanksi sosial dijatuhkan kepada tersangka Priguna Anugerah, juga meminta Kemenkes segera menindaklanjuti pencabutan STR dokter dan SIP dari oknum tersebut.
Lebih lanjut, dia juga meminta adanya pendampingan terhadap korban secara psikologis untuk mengatasi rasa trauma terhadap kasus ini.
"Adapun ke depannya fungsi pendampingan dan pengawasan dari seluruh lembaga pendidikan harus lebih optimal lagi," tegasnya.
Baca juga: Motif Dokter PPDS Unpad di RSHS Pakai Bius untuk Rudapaksa Terkuak, Pelaku Ternyata Idap Somnophilia
Kronologi Kasus
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).
Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.
Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.
Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah alat kontrasepsi, dan beberapa obat-obatan.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.