Lebaran 2025
Pendaftaran Balik Rantau Jateng-Jakarta Dibuka 2 April 2025 Pukul 10.00 WIB untuk Moda Bus Gratis
Program Balik Rantau Pemprov Jateng akan dibuka pada 2 April 2025 pukul 10.00 WIB secara online di website pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai peserta angkutan arus balik dari Jawa Tengah ke Jakarta secara gratis.
Program "Balik Rantau" ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Pendaftaran peserta arus balik tersebut dibuka mulai 2 April 2025 pukul 10.00 WIB.
Peserta Balik Rantau adalah warga Jawa Tengah yang ingin ke Jakarta untuk kembali bekerja setelah pulang kampung untuk Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025.
Peserta akan diberangkatkan menggunakan bus, untuk lokasi dan tanggal keberangkatan akan diberitahukan selanjutnya melalui laman resmi Badan Penghubung Jateng atau Instagram @penghubungjateng.
Cara Daftar Peserta Balik Rantau 2025
- Buka browser Google Chrome atau lainnya di smartphone Anda
- Akses laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id untuk melakukan pendaftaran
- Ungggah dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.
Baca juga: Diskon Tol Trans Sumatera Mulai 3 April, Rute yang Dapat Potongan Tarif Saat Arus Balik Lebaran 2025
Syarat Pendaftaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah (Asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh pabrik, buruh bangunan, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll)
- Bagi penyandang disabilitas dan lansia, pendaftaran dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi:
- BPSSP Wilayah III Surakarta
- BPSSP Wilayah V Banyumas
- BPSSP Wilayah VI Pekalongan
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan,dll)
- Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.