Kamis, 2 Oktober 2025

Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Syawal

Artikel ini akan menjelaskan ketentuan Qadha puasa Ramadhan, serta urutan yang tepat antara puasa Qadha dan puasa Syawal.

Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
Freepik
ILUSTRASI PUASA - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (19/2/2025) untuk menunjukkan ilustrasi puasa Qadha Ramadhan dan puasa Syawal. 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadhan adalah momen sakral bagi umat Islam.

Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah ini karena berbagai alasan seperti sakit atau perjalanan jauh.

Maka, Qadha puasa Ramadhan untuk menggantikan hari-hari yang terlewat.

Artikel ini akan menjelaskan ketentuan Qadha puasa Ramadhan, serta urutan yang tepat antara puasa Qadha dan puasa Syawal.

Apa itu Qadha Puasa Ramadhan?

Qadha puasa Ramadhan merupakan ibadah mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

Dalam Al-Qur'an, tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 184, dinyatakan bahwa "Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka wajib mengganti sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain." Ini menunjukkan bahwa Qadha adalah kewajiban bagi yang meninggalkan puasa.

Bagi mereka yang tidak bisa berpuasa karena udzur seperti sakit, mereka wajib mengganti puasa dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Namun, bagi yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah, terdapat konsekuensi spiritual yang harus dipertimbangkan.

Makna Puasa Syawal

Puasa Syawal adalah puasa sunah yang dilakukan pada bulan Syawal, dengan pahala yang setara dengan berpuasa selama setahun penuh.

Dalam pelaksanaannya, puasa Syawal bisa dilakukan dalam bentuk enam hari, yang dapat dilaksanakan secara berurutan atau terpisah.

Keistimewaan ini menjadikan puasa Syawal sebagai ibadah yang sangat dianjurkan.

Mana yang Harus Didahulukan: Qadha Ramadhan atau Syawal?

Banyak ulama memberikan pendapat mengenai urutan pelaksanaan antara puasa Qadha dan puasa Syawal.

Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena adanya udzur, seperti sakit, maka dia diperbolehkan untuk langsung berpuasa enam hari di bulan Syawal.

Namun, bagi mereka yang sengaja tidak melaksanakan puasa Ramadhan tanpa udzur, adalah haram untuk melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan.

Mengacu pada kitab Hasyiatul Jamal, para ulama menegaskan pentingnya melaksanakan Qadha puasa terlebih dahulu sebelum melakukan puasa Syawal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved