Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2025

KPK Sentil Wali Kota Depok yang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

KPK ingatkan Wali Kota Depok, Supian Suri harusnya kepala daerah jadi teladan untuk cegah korupsi termasuk pakai mobil dinas untuk mudik

Kolase Tribunnews/Kompas
MOBIL DINAS UNTUK MUDIK - Wali Kota Depok Dr. Drs. H. Supian Suri, M.M. KPK ingatkan Wali Kota Depok, Supian Suri harusnya kepala daerah jadi teladan untuk cegah korupsi termasuk pakai mobil dinas untuk mudik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN)-nya mudik menggunakan mobil dinas.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," tuturnya.

Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

"Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," jelasnya.

Baca juga: ASN Depok Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Supian Sebut Bentuk Apresiasi

Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

Sebelumnya, Supian mengizikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025.

"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” ujar Supian dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

Salah satunya adalah sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.

"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan