Senin, 29 September 2025

Lebaran 2025

VIDEO Remisi Nyepi dan Idul Fitri: 157.953 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman, 948 Langsung Bebas

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000," kata Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Kabar bahagia datang bagi ribuan warga binaan di seluruh Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memberikan remisi khusus bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sebanyak 157.953 narapidana menerima remisi, dengan 948 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Prosesi pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (28/3/2025).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian remisi ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi.

Untuk Hari Raya Nyepi, pemerintah memberikan remisi kepada 1.641 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 1.621 orang menerima remisi khusus 1, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan, sementara 20 orang lainnya menerima remisi khusus 2, yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan pidana.

Tak hanya itu, suasana lebaran juga membawa kabar baik bagi ribuan narapidana lainnya. Pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 156.312 narapidana dalam rangka Idul Fitri 1446 H.

Sebanyak 155.384 orang mendapatkan remisi khusus 1, sedangkan 928 narapidana menerima remisi khusus 2, sehingga mereka dapat langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Acara ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, dan Kepala Rutan di berbagai daerah yang turut menyerahkan remisi kepada warga binaan di wilayah masing-masing.

Hemat Rp 81 Miliar

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, remisi yang diberikan tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 81,26 miliar!

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000," kata Mashudi dalam acara yang digelar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).(Tribunnews/Fersianus/Geok Mengwan/Malau)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan