Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer

Komnas HAM memberikan apresiasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada oknum TNI penembak bos rental.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. Komnas HAM memberikan apresiasi atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada oknum TNI penembak bos rental. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan memberikan vonis penjara seumur hidup untuk dua pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Ilyas Abdurrahman.

Atas vonis tersebut, Komnas HAM pun memberikan apresiasinya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer yang telah menuntut terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Rabu (26/3/2025).

Namun Uli tetap memberikan catatannya untuk putusan Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental mobil ini.

Yakni soal restitusi untuk keluarga korban yang dinilainya belum maksimal.

"Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan," ungkap Uli.

Diketahui, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Tak cukup hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," kata Hakim Arif, Selasa (25/3/2025).

Hakim menyatakan Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis

Sementara itu satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Dia dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI. 

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Hakim Arif.

Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati

Meski terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengaku masih sakit hati.

"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam Syahputra anak korban kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati

Agam mengatakan tewasnya ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarga sangat sedih.

"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," terangnya. 

Kemudian diungkapkan Agam pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

"Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut," ungkapnya. 

Baca juga: Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Seumur Hidup, Komisi I DPR: Semoga Ini Kejadian Terakhir

Adapun untuk keputusan banding dikatakannya merupakan hak dari terdakwa. 

"Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding," kata Agam. 

"Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved