Minggu, 5 Oktober 2025

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2025

Simak daftar 10 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Ada yang memberi diskon hingga penghapusan denda pajak.

Instagram @bapenda_jateng/@bapenda.jabar
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Foto ini diambil dari Instragram Bapenda Jateng (kiri) dan Bapenda Jabar (kanan) pada Rabu (26/3/2025), memperlihatkan poster pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan April 2025.

Pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Keringanan pajak kendaraan dapat berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda.

Sejumlah provinsi juga memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selengkapnya, simak daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini.

Aceh

Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Program bebas pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

Riau

Bapenda Riau melalui akun Instagram-nya, @bapendariau, mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi bagi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Program ini berlaku pada 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025, Lengkap dengan Panduannya

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan Januari hingga Juni 2025.

Keringanan tersebut termasuk diskon PKB 13,94 persen dan diskon BBNKB 39,75 persen, dikutip dari Instagram @bapendakepri.

Banten

Pemprov Banten memberikan diskon besaran pajak pokok kendaraan sebesar 12,25 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan sesuai besaran tahun sebelumnya, dikutip dari Instagram @bapenda.banten.

Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda, dikutip dari Instagram @bapenda_jateng.

Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 20 Maret-6 Juni 2025.

Program bebas tunggakan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, program yang disediakan yaitu bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, seperti dikutip dari Instagram Bapenda Jawa Barat, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar.

Bali 

Pemprov Bali memberikan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan diskon 12,15 persen untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.

Sementara itu, diskon 39,76 persen berlaku untuk pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, kendaraan lembaga sosial dan keagamaan, kendaraan pemerintah dan pemerintah daerah.

Pembayaran pokok BBNKB juga mendapat diskon sebesar 24 persen, dikutip dari Instagram @bapendaprovbali.

Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Selain itu, tidak ada kenaikan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor) di Tahun 2025, seperti dikutip dari Instagram @bapendaprovkalselofficial.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan PKB dan BBNKB setelah opsen berlaku.

Keringanan juga berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor baru.

Besaran diskon PKB yaitu 9,5 persen dan diskon BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru, dikutip dari Instagram @bapendasulsel.

Kalimantan Utara

Ditlantas Polda Kalimantan Utara mengumumkan berlanjutnya program bebas denda PKB dan pokok BBNKB II hingga 31 Desember 2025.

Namun, wajib pajak tetap dikenakan biaya untuk mencetak STNK, BPKB, dan TNKB bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), seperti dikutip dari @bapendasulsel.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved