Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tangerang Wajib Bayar Restitusi Rp 1,1 Miliar ke Keluarga Korban

LPSK telah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi bagi dua korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli dalam kasus penembakan bos rental mobil.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL MENANGIS - Oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil menangis. Mereka menangis saat membacakan nota pembelaan atas kasus pembunuhan Bos Rental Mobil dalam sidang pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi bagi dua korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang.

LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, (10/03/2025).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan keputusan restitusi ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.

Sri Nurherwati juga berharap Hakim Pengadilan Militer mengabulkan restitusi senilai yang sudah dihitung LPSK.

Keputusan ganti kerugian berupa restitusi ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 10 Februari 2025.

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Tegaskan Anggota TNI AL Menembak Ayahnya untuk Loloskan Diri, Bukan Bela Diri

Penilaian kerugian didasarkan pada ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum serta kehilangan penghasilan.

Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti kerugian baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

Perhitungan ganti rugi kepada Ilyas Abdurrahman dan Ramli terdiri dari kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Harap Putusan Sesuai dengan Tuntutan Oditur Militer

Total restitusi yang ditetapkan mencakup Rp 842.434.500 bagi korban Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia akibat luka tembak. 

Permohonan restitusi ini diajukan oleh ahli waris korban, AM, kepada LPSK. 

Sementara itu, korban Ramli yang mengalami luka tembak yang menembus tangan kanan hingga ke perut saat berusaha mengejar pelaku penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.

"Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi," ujar Nurherwati dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

LPSK menetapkan, pembayaran restitusi dalam kasus ini menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban Ilyas Abdurrahman (Rp 842.434.500):

  1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
  2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
  3. Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
  4. Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
  5. Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
  6. Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
  7. Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R (Rp 292.708.400):

  1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200
  2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100
  3. Afsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved