Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Merasa Terpukul dan Marah, Orang Tua Korban Ingin Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Mati

Keluarga merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) ini, terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Orang tua korban asusila ingin eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

Tentu, situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ."

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV

Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

"Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi."

"Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban," ujar Veronika.

Diketahui, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat

Atas perbuatannya ini, AKBP Fajar harus menerima hukuman pidana hingga sanksi etik oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, ia anggota kepolisian aktif, bahkan menjabat sebagai pimpinan di wilayah Ngada, NTT.

AKBP Fajar lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).

Ia juga sudah ditahan di Bareskrim Polri dengan penempatan khusus (patsuskan).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved