Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Agung Yakin Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Tak Hanya 9 Orang, Pasti Akan Bertambah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meyakini kasus korupsi Pertamina tak akan berhenti di sembilan orang tersangka saja dan pasti akan bertambah.

Dok Kejaksaan Agung
KORUPSI PERTAMINA - Jaksa Agung ST Burhanuddin saat hadiri Acara Peluncuran Buku KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025). Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkap kemungkinan bertambahnya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap kemungkinan bertambahnya tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kini telah ada sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Menurut Burhanuddin, tersangka kasus korupsi pertamina ini pasti akan bertambah dan tak akan berhenti di sembilan tersangka ini saja.

Namun, Kejagung membutuhkan waktu untuk bisa bekerja secara sistemik membuktikan kasus korupsi di Pertamina ini.

Untuk itu, Burhanuddin meminta publik bisa bersabar menunggu pembuktian dari Kejagung.

Burhanuddin pun berjanji Kejagung akan bekerja secara profesional dalam kasus ini.

Terlebih kasus ini adalah kasus korupsi yang menyangkut hajat orang banyak.

"Itu tidak mungkin hanya sembilan orang ini, pasti nanti bertambah."

"Tapi tunggu dulu lah sabar, biar kami bekerjanya sistemik. InsyaAllah lah kita akan buktikan kepada masyarakat bahwa kita profesional," kata Burhanuddin dilansir Kompas TV, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Alasan Kejagung Periksa Ahok Lebih Dulu Sebelum Direksi Pertamina: Pak Ahok Kan yang Minta 

120 Orang Telah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Kejaksaan Agung sudah memeriksa total 120 saksi untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan banyaknya saksi yang diperiksa itu mengingat tempus atau waktu kasus korupsi yang terjadi itu cukup panjang yakni selama lima tahun sehingga diperlukan keterangan dari beberapa pihak.

"Sampai hari ini ada sekitar 120 orang. Dan ini kalau kita lihat tahunnya tempusnya kan 2018-2023 dan memang ada banyak pihak yang harus dimintai keterangan terkait itu," kata Harli kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Kendati demikian Harli menerangkan dari jumlah 120 saksi yang diperiksa itu belum terdapat nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Meski begitu, pihaknya tidak menutup peluang akan memanggil Nicke jika nantinya penyidik memang membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.

"Sampai saat ini belum, kalau terkait beberapa orang yang disebutkan saya kira nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (memanggil Nicke Widyawati)," ucapnya.

Baca juga: Ketua Komisi VI DPR: Mayoritas Anggota Sepakat Tak Perlu Panja Pengusutan Korupsi Pertamina

Ahok Diperiksa

Sebelumnya mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ahok selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/3/2025).

Setelah diperiksa, Ahok mengaku cukup kaget lantaran penyidik kata dia justru memiliki bukti lebih banyak terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ketimbang dirinya yang mantan Komut Pertamina.

"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu ibaratnya saya tahu cuma sekali, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Ini 5 Pernyataan Ahok usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Penyidik, kata Ahok memberitahunya bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah tersebut.

Ketika mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget pasalnya ketika ia masih menjabat sebagai Komisaris, ia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional melainkan hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Nah, ini kan untung rugi, untung rugi, Jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana jadi enggak tahu tuh ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu," ucapnya.

Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.

Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung soal Korupsi PT Pertamina, Dasco: Komisaris Pasti Terima Hasil Audit

Hal itu pun kata Ahok baru dirinya ketahui saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

"Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita enggak tahu karena kita di atas kan (sebagai Komisaris Utama)," katanya.

Sementara itu, Ahok juga mengungkap penyebab dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.

Pasalnya, Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 sudah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved