TB Hasanuddin: Kalau Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Posisi Seskab yang kini berada di bawah Setmilpres tidak memerlukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya mundur dari kedinasan TNI aktif.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang disahkan pada 5 November 2024 mengatur posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, pada Desember 2024, yang menyebut jabatan Seskab setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan berada di bawah Mensesneg.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik ketidaksesuaian informasi yang beredar terkait kedudukan jabatan Seskab ini.
Dia menilai komunikasi yang disampaikan oleh Hasan Nasbi tidak jelas dan membingungkan publik.
Perpres yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada November 2024 jelas menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Setmilpres, namun pada bulan Desember, pihak Kantor Komunikasi Presiden masih menyebut posisi tersebut di bawah Mensesneg.
"Ini adalah komunikasi yang buruk. Informasi yang diberikan oleh Kepala Komunikasi Presiden tidak konsisten," ujar TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (14/3/2025).
Selain itu, TB Hasanuddin menyebut bahwa berdasarkan Perpres tersebut, posisi Seskab yang kini berada di bawah Setmilpres tidak memerlukan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari kedinasan TNI aktif.
"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.
Baca juga: Ramai Desakan Letkol Teddy Harus Mundur dari TNI, KSAD Beri Jawaban
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, mengonfirmasi bahwa posisi Seskab memang berada di bawah Setmilpres, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab yang setara dengan eselon II dapat dijabat oleh seorang militer aktif, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya, yang diangkat dengan surat perintah.
"Setmilpres dijabat oleh personel militer aktif, dan jabatan Seskab memang diatur dalam Perpres ini. Ini adalah dasar hukum pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.