Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman disanksi berat karena mencabuli anak.
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara perihal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Menurut Pigai, eks Kapolres Ngada tersebut harus dipecat secara tidak hormat, dihukum pidana, dan disanksi berdasarkan kode etik profesi.
"Terkait kasus Kapolres Ngada, harus diberi tiga hukuman sekaligus meskipun waktu penerapannya akan berbeda," kata Pigai, memberikan keterangan kepada awak media di Universitas Nommensen, Kota Medan pada Jumat (14/3/2025).
Ia lebih lanjut menjelaskan, bahwa hukuman pertama yang harus diberikan kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yakni pemecatan secara tidak hormat.
Kemudian setelah dipecat, eks Kapolres Ngada itu juga harus mendapat hukuman pidana karena telah mencabuli anak di bawah umur.
"Ketiga, kode etik. Setelah dia dinyatakan bersalah, maka proses kode etik, yang paling utama adalah mencabut statusnya sebagai polisi," sambungnya.
Baca juga: Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada
Resmi Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).
AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.
Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.
"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).
Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari sampai hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.
Baca juga: Dasco Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
Kasus Narkotika
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.
Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.
"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.
Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.
"Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh," ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.
"Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat," imbuhnya.
Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras.
Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menteri HAM Minta Eks Kapolres Ngada Dicopot, Dipidana, dan Disanksi Etik
(Tribunnews.com/David Adi) (Kompas.com/Goklas Wisely)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.