Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ahok Bawa-Bawa Nama Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, Sebut Harusnya Ikut Diperiksa

Ahok menyebut seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memeriksa direktur utama yang lama, yakni Alfian Nasution, dalam kasus korupsi PT Pertamina.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Ahok menyebut seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memeriksa direktur utama yang lama, yakni Alfian Nasution, dalam kasus korupsi PT Pertamina. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 itu

Alasannya karena Alfian adalah dirut yang menjabat sebelum Riva Siahaan yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Alfian diketahui merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023 dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero. 

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama."

"Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ahok juga telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi di PT Pertamina tersebut.

Setelah diperiksa, Ahok menyebutkan bahwa penyidik justru memiliki bukti lebih banyak terkait kasus tersebut ketimbang dirinya.

Hal tersebut, kata Ahok, cukup membuatnya kaget.

"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," kata Ahok kepada wartawan, Kamis.

Data yang dimaksud tersebut adalah penyidik memberi tahu Ahok bahwa terdapat fraud atau kecurangan hingga penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah itu.

Setelah mengetahui ada temuan itu, Ahok mengaku kaget karena saat masih menjabat sebagai Komisaris, dia tidak bisa berkecimpung langsung ke dalam bagian operasional.

Baca juga: 3 Hal Buat Ahok Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Pertamina: Di Bawah Ada Apa, Kita Nggak Tahu

Ahok mengaku dirinya hanya memonitor dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Nah ini kan untung rugi, untung rugi, jadi kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana, jadi gak tahu tuh ternyata di bawah ada apa kita gak tahu," ucapnya.

Ahok juga mengatakan tak menyangka terdapat praktik korupsi yang dilakukan perusahaan minyak negara tersebut.

Dia mengaku baru tahu saat menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.

"Saya juga kaget gitu loh, kok gila juga ya, saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu. Ini wajar kita gak tahu karena kita di atas kan (sebagai Komisaris Utama)," katanya.

Ahok juga mengungkapkan alasan dirinya diperiksa cukup lama dalam perkara korupsi ini.

Alasannya karena Ahok harus memberikan kesaksian untuk sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya jadi saksi untuk 9 orang (tersangka), itu kan diulang banyak kenal, itu 9 orang kan terus dibaca lagi rangkap 2, kamu kalau 9 kali 2 udah 18, masing-masing 7 halaman, itu aja sih," kata Ahok.

Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved