Pertepedesia Nilai Kemendes PDT Tak Konsisten Tangani Kasus Tenaga Pendamping Profesional Desa
Sekretaris Jenderal Pertepedesia, Bahsian Micro, menyoroti ketidakadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran antara TPP Desa dan pejabat Kemendes.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) mengecam keras inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum terkait polemik pemberian sanksi pemecatan terhadap ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Sekretaris Jenderal Pertepedesia, Bahsian Micro, menyoroti ketidakadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran antara TPP Desa dan pejabat Kementerian Desa (Kemendes PDT).
“TPP Desa yang status pelanggarannya masih diperdebatkan langsung dipecat, sementara Menteri Desa Yandri Susanto yang terbukti melanggar UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) justru dibiarkan. Di mana prinsip equality before the law?” tegas Bahsian di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Bahsian menegaskan, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada aturan eksplisit yang melarang mereka menjadi caleg saat pendaftaran pemilu.
Sanksi retroaktif yang diterapkan Kemendes PDT dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945.
Sementara itu, Menteri Yandri yang diduga melanggar justru tidak mendapat konsekuensi serius, mencerminkan diskriminasi hukum yang merendahkan prinsip keadilan.
“Jika TPP Desa diminta mundur karena pelanggaran yang masih debatable, mengapa pejabat tinggi yang jelas bersalah di mata hukum tidak disentuh? Ini politik tebang pilih yang merusak demokrasi,” tambahnya.
Pertepedesia mendesak pemerintah mencabut sanksi retroaktif terhadap TPP Desa, menuntaskan proses hukum transparan terhadap pejabat Kemendes PDT yang bermasalah, dan merevisi regulasi untuk memperjelas status serta hak politik TPP Desa.
“Jangan sampai kepentingan politik jangka pendek mengorbankan keadilan dan pembangunan desa,” pungkas Bahsian.
Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri, Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi |
![]() |
---|
Hamas Puji Menlu Belanda yang Mundur karena Gagal Menghukum Israel |
![]() |
---|
AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Hakim dan Dua Wakil Jaksa ICC |
![]() |
---|
21 Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Ini Rincian dan Alasannya |
![]() |
---|
Ada Klub yang Masih Terkena Sanksi FIFA Jelang Kick-off Super League, Ini Kata Dirut I League |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.