Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU Akan Pensiun
Prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Hal itu disampaikannya usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/3/2025).
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.
Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.
Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.
Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.
Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.
Mabes TNI Konfirmasi Mutasi Danpaspampres hingga Pangdam Jaya, Kapuspen: Kesiapan Hadapi Dinamika |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI yang Resmi Sandang Pangkat Bintang 2, Akmil 1997 |
![]() |
---|
Daftar 4 Perwira Tinggi TNI Resmi Tambah Bintang, Kristomei Sianturi Sandang Pangkat Mayor Jenderal |
![]() |
---|
Cegah Kasus Kekerasan, TNI Akan Perketat Pengawasan SOP Prajurit Keluar Barak |
![]() |
---|
Teka-teki Keberadaan Kelasi J Pembunuh Juwita, Kapuspen TNI Sebut Pelaku Tak Keluar dari Satuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.