Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jaksa Agung Sebut Pertamina Pernah Blending BBM Pertamax Tapi Saat Ini Kualitasnya Sudah Baik
Jaksa Agung RI memastikan kualitas BBM Pertamina kini sudah baik setelah penyidikan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.
Pasalnya, kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.
Bahwa penyidikan ini tempus delicti waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023.
"Tolong ini tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium, ya minyak Pertamax yang ada di pasaran," kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, Kamis (6/3/2025).
"Artinya, bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki.
"Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," sambung Burhanuddin.
Pernyataan itu didasarkan karena produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.
Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan produk BBM di tahun 2018-2023.
"Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024.
Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023.
Ini tidak ada kaitannya," kata dia.
"Artinya lagi, spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," sambungnya.
Meski demikian, Burhanuddin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Kata dia, saat itu PT Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 89.
Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90.
Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending (pencampuran) sebelum didistribusikan atau dipasarkan, kata dia.
Hanya saja, kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT Pertamina.
Sementara itu, keseluruhan oknum tersebut saat ini, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," beber dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apapun.
Dirinya meyakini kalau penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN dan PT Pertamina secara khusus.
"Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung asta cita pemerintahan menuju Indonesia 2045," tukas dia.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.