Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Agung Klaim Kualitas BBM Pertamax Sudah Baik, Masyarakat Diminta Tak Mudah Terprovokasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta masyarakat tak mudah terprovokasi oleh berbagai pihak soal isu kualitas BBM yang dipasarkan PT Pertamina.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORUPSI PT PERTAMINA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kiri) bersama Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri (kanan) saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa Agung minta masyarakat tak mudah terprovokasi untuk gunakan produk BBM Pertamina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta masyarakat tak mudah terprovokasi oleh berbagai pihak soal isu kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan oleh PT Pertamina.

Pasalnya Burhanuddin mengklaim, saat ini kualitas BBM Pertamina seluruh jenisnya sudah dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar.

Baca juga: Kemendag Panggil Pertamina Patra Niaga, Minta Penjelasan Kasus Pertamax Oplosan

"Kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta peran dari masyarakat untuk tetap memberikan dukungan terhadap produk-produk dalam negeri dalam hal ini BBM Pertamina.

"Serta mengharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina setelah industri kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," beber dia.

Kejagung sendiri kata Burhanuddin, akan tetap memberikan support kepada PT Pertamina dalam menghadapi masa mudik lebaran Idulfitri.

Dirinya meminta agar Pertamina tetap menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam menjamin ketersediaan BBM.

"Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam menjalankan tugas khususnya dalam melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta persiapan pelaksanaan Idul Fitri 1446," tandas dia.

Baca juga: IPW Usul Kapolri Perintahkan Seluruh Polsek Ambil Sampel BBM Pertamax & Pertalite di Setiap SPBU

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Pasalnya saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.

"Bahwa penyidikan ini tempus delitinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak Pertamax yang ada di pasaran," kata Burhanuddin saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT Pertamina Persero Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (6/3/2025).

"Artinya bahwa mulai 2024 (red) ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," sambung Burhanuddin.

Pernyataan itu didasarkan karena produk BBM merupakan produk yang bersifat habis pakai dan hanya memiliki masa waktu stok berkisar 21-23 hari.

Sementara itu, terkait dengan spesifikasi BBM yang sedang diproses hukum saat ini oleh Kejagung merupakan, produk BBM di tahun 2018-2023.

"Maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya," kata dia.

"Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," sambungnya.

Meski demikian, Burhanuddin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kata dia, saat itu PT Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 09.

"Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," kata dia.

Hanya saja kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT Pertamina.

Sementara itu, keseluruhan oknum tersebut saat ini kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina," beber dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apapun.

Dirinya meyakini kalau penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap BUMN dan PT Pertamina secara khusus.

"Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved