Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel
Beredar salinan surat perintah yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin yang tertera:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia;
Baca juga: Brian Yuliarto Mendapat Kabar Ditunjuk Jadi Mendikti Saintek Rabu Pagi Setelah Dihubungi Mayor Teddy
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Baca juga: Anggota Paspampres Kembali Dapat Teguran, Setelah oleh Mayor Teddy Kini Giliran Presiden Prabowo
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melalui pesan singkat.
Namun hal tersebut belum direspons keduanya hingga Kamis (6/3/2025) pukul 15.58 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.