Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Terapkan Tatib Baru DPR, Komisi II Bakal Evaluasi Pimpinan KPU dan Bawaslu Imbas PSU di 24 Daerah

Dede Yusuf, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah, terutama penerapan tata tertib baru.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
EVALUASI - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Ia menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah, terutama penerapan tata tertib (tatib) baru.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-Demokrat Dede Yusuf, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah, terutama penerapan tata tertib (tatib) baru. 

Menurut Dede, evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada ketidakcermatan dalam proses pelaksanaan pemilu oleh penyelenggara di daerah, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), imbas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

"Catatan penting bagi kita semua, bapak dan ibu, kita kebetulan ada tatib baru. Salah satu tatib baru adalah mengevaluasi. Kemarin kita panggil DKBP, mungkin ke depan kami akan panggil KPU khusus untuk mengevaluasi masalah ini. Jika dirasa ternyata ada ketidakcermatan penyelenggara di daerah, mau tidak mau kita harus evaluasi, termasuk Bawaslu juga," kata Dede Yusuf.

Aturan mengevaluasi itu tercantum pada Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Beleid itu mengatur soal pejabat publik hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Dede Yusuf menjelaskan bahwa evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu akan menjadi langkah penting untuk memperbaiki proses pemilu ke depan. 

Jika ditemukan adanya masalah atau kekurangan dalam pelaksanaan pemilu di daerah, pihaknya akan melakukan langkah tegas, baik terhadap KPU maupun Bawaslu, agar perbaikan dapat dilakukan.

"Penyelenggara pemilu harus lebih cermat, baik di pusat maupun di daerah. Ini penting agar ke depan pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih baik dan lancar," ucap Dede Yusuf.

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus, mendesak para pimpinan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta untuk mundur.

Hal ini disebabkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus agar dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah setelah MK membacakan putusan 40 perkara sengket Pilkada. 

Deddy menilai, bahwa pemilu dan pilkada serentak 2024 merupakan pemilu paling bermasalah dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. 

"Kita bangga sekali dengan hari ini karena apa? Sekali lagi terbukti apa yang diributkan orang selama ini bahwa pemilu kita ini dibawah pemerintahan sebelumnya adalah pemilu paling brengsek dalam sejarah, sah!" katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan