Pilkada Serentak 2024
Antisipasi Konflik, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU
stabilitas di daerah pelaksana PSU hingga keamanan para kandidat kepala daerah harus menjadi salah satu prioritas utama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soroti potensi dampak sosial dari putusan MK yang menyatakan pemungutan suara ulang (PSU), anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi PKS Rahmat Saleh mengingatkan Kementerian Dalam Negeri tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri.
Menurutnya, stabilitas di daerah pelaksana PSU hingga keamanan para kandidat kepala daerah harus menjadi salah satu prioritas utama.
Rahmat Saleh menuturkan persoalan anggaran memang menjadi kendala utama pelaksanaan PSU sesuai putusan MK yang dibacakan beberapa hari lalu. Terlebih di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Hal ini diperkuat dengan paparan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk yang menyampaikan hanya delapan daerah yang menyatakan sanggup melaksanaan PSU Pilkada 2024.
Menanggapi paparan tersebut, Rahmat Saleh menegaskan persoalan anggaran PSU harus segera diselesaikan agar kepastian pelaksanaan dapat ditentukan dan penyelenggara pemilu di wilayah tersebut dapat segera melakukan tugasnya dengan baik.
"Daerah-daerah yang tadi tidak cukup (anggaran) untuk melaksanakan PSU, harus diclearkan siapa yang membiayai, kemudian mekanismenya harus disepakati batas waktunya, supaya teman-teman di bawah (KPUD, Bawaslu dan DKPP) bisa bekerja. Kalau mereka dibayang-bayangi ketidak adaan anggaran, maka konsentrasi kerja mereka nanti bisa terhambat," pesan Rahmat saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (27/2/2025).
Tak hanya anggaran operasional penyelenggara Pamilu, Rahmat Saleh mewanti-wanti pentingnya stabilitas sosial di daerah yang melaksanakan PSU, termasuk keamanan pada kandidat kepala daerah.
Dirinya meminta pemerintah perlu mengantisipasi potensi munculnya konflik akibat ketidakpuasan masyarakat atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan PSU.
"Tadi disampaikan dari Bawaslu dan KPU, tadi kita hitung-hitung kasar hampir Rp 750 miliar ini kita butuhkan (PSU). Kalau seandainya ini tidak kita antisipasi dari awal, kemudian kita biarkan mereka (calon kepala daerah) berlaga di lapangan tanpa pengamanan atau ketidak adaan anggaran di TNI Polri, dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah baru," ucap legilator PKS asal Dapil Sumbar 1 ini.
"Oleh karena itu kita merekomendasikan beberapa hal terkait ini. Tentu segera rapat koordinasi, siapa yang akan memimpin ini apakah mendagri kemudian mengkoordinasikan dengan kawan-kawan TNI/Polri, sehingga dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan terkait dengan penganggaran kemudian pelaksanaannya," kata Rahmat Saleh.
Dalam kesempatan yang sama Rahmat Saleh juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU.
Dirinya berharap PSU yang diselenggarakan di 25 daerah tak memunculkan persoalan baru dengan adanya gugatan atas hasil dari pemilihan ulang tersebut. Selain persoalan anggaran, faktor lain yang sangat penting terkait Pilkada ucap Rahmat Saleh adalah menyangkut ke masa tugas kepala daerah terpilih.
Sementara lamanya kepala daerah pemenang Pilkada dilantik akan berdampak pada pengelolaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan.
"Kita ingin Pemilu ini adalah PSU terakhir, jangan sampai ada PSU lagi setelah ini yang menimbulkan pelantikan bermasalah lagi, masa jabatan bermasalah lagi. Oleh karena itu kita tentu ingin transparansi, akuntabilitas, termasuk partisipasi publik maksimal dalam pelaksanaan PSU ini. KPU harus mendetailkan dan segera cepat melakukan sosialisasi ke bawah terkait kebijakan-kebijakan, kemudian tanggal-tanggal, kemudian penguatan tehnis dan logistik ini harus segera kita laksanakan," tegas Rahmat Saleh.
Selain itu dirinya juga berharap penyelengaraan PSU menjadi evaluasi atas pesta demokrasi di Indonesia.
Lebih jauh Rahmat Saleh menekankan KPU harus benar-benar melakukan evaluasi atas penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024. KPU ujarnya, harus benar-benar bersikap hati-hati dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada.
"Sehingga tidak terjadi permasalahan yang kemudian memunculkan putusan di MK (PSU) yang seperti ini. Sistem kedepan mudah-mudahan semakin rapih, termasuk seleksi penyelenggara pamilu yang berkualitas," imbuhnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.