Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Jelaskan Munculnya Angka Rp 193 T dalam Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Minyak Mentah
Harli Siregar mengatakan, adapun angka tersebut ditemukan berdasarkan dari lima komponen perbuatan melawan hukum oleh lima tersangka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan kerugian di tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, adapun angka tersebut ditemukan berdasarkan dari lima komponen perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus tersebut.
Komponen-komponen itu yang kemudian kata Harli dilakukan perhitungan oleh penyidik dengan melibatkan ahli keuangan sehingga ditemukan angka Rp 193,7 triliun.
"Terkait soal kerugian, nah di beberapa media sudah kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin sudah disampaikan di rilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Selain itu eks Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut juga menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara bisa saja bertambah jika ditemukan fakta bahwa para tersangka melakukan modus yang sama setiap tahunnya.
Akan tetapi Harli enggan berspekulasi mengenai potensi bertambahnya nilai kerugian negara akibat kasus tersebut.
Pasalnya ia menyebut, menyerahkan sepenuhnya kepada ahli keuangan yang nantinya akan menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Riva Siahaan cs.
"Karena ini adalah di awal juga sudah kita sampaikan, ini adalah perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara," pungkasnya.
Adapun lima komponen yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sebagai berikut;
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Siapa Irawan Prakoso? Sosok Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah |
---|
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.