PPPK 2024
Arti Notifikasi Usulan Tidak Ditemukan saat Cek Progres Penetapan NIP PPPK di MOLA BKN
Notifikasi 'Usulan Tidak Ditemukan'? Ketahui penyebab dan solusinya untuk cek progres penetapan NIP PPPK 2024.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - MOLA BKN, atau Monitoring Layanan BKN, adalah platform yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memantau berbagai proses terkait pegawai negeri, termasuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui MOLA BKN, peserta dapat mengetahui progres penetapan NIP mereka setelah mengikuti seleksi CPNS 2024.
Selain itu, MOLA BKN juga menyediakan informasi mengenai layanan lain seperti kenaikan pangkat, pemberhentian, pindah instansi, pencantuman gelar akademik, dan peninjauan masa kerja.
Bagaimana Cara Mengecek Progres Penetapan NIP PPPK di MOLA BKN?
Untuk memantau progres penetapan NIP PPPK, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Laman MOLA BKN
Kunjungi [monitoringsiasnbkngoid](https://monitoringsiasnbkngoid).
2. Temukan Menu Cek Layanan
Scroll ke bawah hingga menemukan menu "Cek Layanan".
3. Pilih Layanan Penetapan NIP PPPK
Klik "Pilih Layanan" dan kemudian pilih "Penetapan NIP NI PPPK".
4. Isi Informasi yang Diperlukan
- Pilih tahun periode pendaftaran.
- Masukkan nomor peserta PPPK 2024.
- Isi Kode Pengaman, lalu klik "Monitor Usulan".
5. Tunggu Notifikasi
Sistem akan menampilkan notifikasi apabila NIP telah diterbitkan.
Mengapa Notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan" Muncul?
Terkadang, setelah mengecek nomor peserta, muncul notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan".
Apa penyebab dan bagaimana cara mengatasinya?
Berikut beberapa kemungkinan:
- Mungkin data Anda belum diproses atau terdaftar dalam sistem.
- Periksa kembali nomor peserta yang Anda masukkan.
- Pastikan tidak ada kesalahan tik.
- Pastikan alamat email yang digunakan cocok dengan yang terdaftar di SSCASN.
- Beberapa data mungkin masih dalam tahap verifikasi dan belum diproses sepenuhnya.
Jika Anda menemukan notifikasi tersebut, pastikan nomor yang dicantumkan benar dan coba cek secara berkala karena proses pengusulan masih berjalan.
Apa Saja Tahapan yang Dilalui Setelah Pengajuan Usulan?
Menurut informasi yang diperoleh dari Instagram kanreg12bkn, berikut adalah tahapan proses yang dilalui setelah pengajuan usulan penetapan NIP:
1. Tahapan Input Berkas
- Pesan:
Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.
2. Tahapan Berkas Disimpan dan Terverifikasi
- Pesan:
Usul telah selesai diinput dan saat ini menunggu persetujuan oleh pejabat yang berwenang.
3. Tahapan Approval Surat Usulan
- Pesan:
Usul telah disetujui dan menunggu verifikasi di BKN.
4. Tahapan Perbaikan Dokumen
- Pesan:
Usul dikembalikan karena ada dokumen yang belum sesuai.
5. Tahapan Validasi Usulan Perbaikan Dokumen
- Pesan:
Usul dikembalikan ke validator BKN untuk revisi.
6. Tahapan Menunggu Paraf Persetujuan Teknis
- Pesan:
Usul telah disetujui oleh BKN dan menunggu tanda tangan Pertimbangan Teknis.
7. Tahapan Sudah Ditandatangani Persetujuan Teknis
- Pesan:
Pertimbangan Teknis telah diterbitkan dan sedang menunggu pembuatan Surat Keputusan oleh instansi.
Melalui MOLA BKN, peserta PPPK dapat dengan mudah memantau progres penetapan NIP mereka.
Jika mengalami kendala seperti notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan", penting untuk memeriksa data yang dimasukkan dan menunggu proses verifikasi yang masih berlangsung.
Proses ini memastikan bahwa semua peserta mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjadi pegawai negeri.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
PPPK 2024
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tenaga Guru BKPSDM Cirebon, Berikut Dokumen Pemberkasannya |
---|
Lolos PPPK Kemenag Tahap 2? Berikut Dokumen yang Harus Diunggah untuk Mengisi DRH |
---|
Pengumuman PPPK Kemenag Tahap 2, Sebanyak 17.154 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi |
---|
Hasil Seleksi PPPK Kemenkumham 2024 Tahap 2 Diumumkan, Ini Nama-nama Peserta yang Lulus |
---|
Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Beserta Link Download |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.