Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Bukan Besok, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Dipanggil KPK Hari Ini

KPK memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri hari ini sebagai tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

|
Instagram @mbakitasmg
HEVEARITA DIPANGGIL KPK - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kanan) bersama suami, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (kiri), berfoto bersama usai Mbak Ita prosesi wisuda S3 Program Studi Doktor Administrasi Publik FISIP di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024. KPK memanggil Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri hari ini sebagai tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang. 

Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi Mbak Ita sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

"Kondisinya sudah membaik," tambahnya.

Tim dokter yang menangani Mbak Ita juga menyimpulkan bahwa ia sudah tidak perlu menjalani rawat inap lagi dan bisa melanjutkan istirahat di rumah.

"Bisa istirahat di rumah," kata Eko.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. 

Untuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. 

Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved