Kelompok Bersenjata di Papua
Menteri Hukum akan Usulkan kepada Prabowo Agar Beri Amnesti kepada 7 Anggota KKB Papua
Menteri Hukum akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti atau pengampunan hukuman bagi 7 narapidana KKB Papua.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti atau pengampunan hukuman bagi 7 narapidana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua apabila dimungkinkan.
Hal ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2024).
Baca juga: Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi Titipan Dibebaskan
Usulan agar 7 KKB diberikan amnesti bermula dari pernyataan anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar.
Tonny mengatakan, dirinya telah mengunjungi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Makassar dan terdapat 7 KKB Papua tidak mendapatkan amnesti.
Padahal, kata dia, mereka sudah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI.
"Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan," kata Tonny dalam rapat.
Tonny meyakini pemberian amnesti terhadap 7 napi KKB akan berdampak positif bagi warga Jayapura dan Nabire.
"Akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita yang ada di Jayapura dan Nabire mereka juga siap untuk kembali ke NKRI dan ini saya yakin akan mempunyai dampak yang besar," tegasnya.
Terhadap usulan itu, Supratman mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan ke Presiden Prabowo apabila 7 KKB dimaksud jika dimungkinkan diberikan amnesti.
"Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada bapak presiden," ujarnya.
Lagi pula, kata Supratman, 7 napi KKB tersebut sudah menyatakan kesetiaannya dan integrasi ke NKRI.
"Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan. Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.