Senin, 29 September 2025

Mensesneg Pastikan Retreat Kepala Daerah Dibiayai APBN: Harusnya Tak Ada Kepala Daerah yang Transfer

Prasetyo memastikan anggaran pembiayaan retreat kepala daerah tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RETREAT KEPALA DAERAH - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/11/2024). Prasetyo memastikan anggaran pembiayaan retreat kepala daerah tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan biaya orientasi kepala daerah atau retret sepenuhnya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"(Pakai) APBN," kata Prasetyo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Seperti Retreat Menteri, Retreat Kepala Daerah Terpilih Bakal Digelar di Akmil 21-28 Februari 2025

Prasetyo memastikan anggaran pembiayaan retreat kepala daerah tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," ungkapnya.

Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Gerindra ini berharap pemerintah daerah tak perlu mentransfer.

"Harusnya tidak ada (transfer dari pemerintah daerah), semua dari Kemendagri," ucap Prasetyo.

Diketahui, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan menggelar retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (21/2/2025) hingga Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait biaya orientasi kepala daerah yang harus ditanggung kepala daerah.

Baca juga: Retreat Kepala Daerah, Eddy Soeparno: Pusat dan Daerah Lari Bersama Kejar Target 8 Persen

Surat itu dikeluarkan Kemendagri pada 11 Februari 2025 yang berisi tentang teknis pelaksanaan retret kepala daerah.

Dalam SE itu, kepala daerah harus menyetorkan uang sebesar Rp 2.750.000 per hari untuk membiayai kegiatan itu. 

Dengan demikian, selama delapan hari pelaksanaan retreat biaya yang harus dibayarkan Pemda sebesar Rp 22 juta.

Belakangan, Kemendagri mengeluarkan surat dengan nomor 200.5/692/SJ berisi revisi sumber pembiayaan retreat yang semula adalah sharing dengan APBD, kini sepenuhnya ditanggung oleh Kemendagri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan