Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa?

Ketika ditanya apakah tindakan itu terkait jemput paksa terhadap Mbak Ita yang sering mangkir dari panggilan KPK, Tessa memilih untuk tidak mengungkap

Instagram @mbakitasmg
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kanan) bersama suami, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (kiri), berfoto bersama usai Mbak Ita prosesi wisuda S3 Program Studi Doktor Administrasi Publik FISIP di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024. 

Dikutip dari Kompas.com, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mbak Ita mengalami demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir di beberapa lokasi selama beberapa hari terakhir.

Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa saat ini perawatan intensif masih dilakukan terhadap Wali Kota Semarang.

"Masih (masih dirawat)," kata Eko saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Mbak Ita masih menjalani beberapa terapi untuk proses penyembuhan. 

"Masih mendapatkan terapi antibiotik," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK berencana mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kondisi wali kota Semarang, mengingat Mbak Ita telah beberapa kali mangkir dari panggilan.

Namun, Eko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tim dokter dari KPK yang tiba di RSD KRMT Wongsonegoro. 

"Mboten wonten (tidak ada tim dokter KPK)," tambahnya. 

Memanas Usai Praperadilan Ditolak

 

Kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar, semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mereka, yang menguatkan status tersangka mereka.

Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

KPK pun terus mendalami dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

Beberapa tersangka lain, seperti Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

Dengan dinamika yang berkembang pesat, semua mata kini tertuju pada langkah besar KPK yang kemungkinan besar akan mengejutkan publik dalam beberapa hari ke depan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved