Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Momen Anggota TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Ditegur Majelis Hakim saat Sidang
2 dari 3 anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sempat ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman sempat ditegur oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dilansir Tribun Jakarta, teguran diberikan oleh Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, terhadap terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Awalnya, Arif Rachman bertanya kepada para terdakwa, apakah mereka mendengar surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer selaku penuntut dalam peradilan militer.
Ia sempat bertanya terkait kondisi kesehatan Bambang yang terus menunduk selama jalannya sidang pembacaan dakwaan.
"Para terdakwa sudah mendengar (dakwaan). Terdakwa satu (Bambang), kamu lagi sakit? Tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu," ucap Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selama persidangan, Bambang yang hadir mengenakan pakaian dinas seorang prajurit TNI memang terlihat tertunduk dalam keadaan mengambil sikap istirahat di tempat.
Pada jari tangan kanannya, Bambang mengenakan tasbih digital yang selama sidang terus ia pencet layaknya orang yang sedang berzikir.
Pertanyaan dari Hakim Ketua dijawab Bambang dengan mengatakan bahwa dirinya tak dalam kondisi sakit dan telah mendengar pembacaan dakwaan yang disampaikan Oditur Militer.
Setelah mendengarkan jawaban Bambang, Arif lantas bertanya terkait pasal yang didakwakan Oditur Militer.
"Didakwa pasal berapa?" tanya Arif.
Saat ditanya, Bambang hanya menjawab dengan kata "siap" tanpa menyebutkan pasalnya.
Baca juga: Bambang Apri dan Akbar Adli, 2 Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Hukuman Mati
Arif lalu mengalihkan pertanyaannya kepada terdakwa dua Sertu Akbar Adli.
Akbar menjawab bahwa dirinya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.
Sangkaan pasal itu sama dengan yang didawakan Oditur terhadap Bambang Apri Atmojo.
Keduanya terancam hukuman mati, seumur hidup penjara, dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa tiga, yaitu Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, Arif mempersilakan ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat mereka, apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur.
Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan sehingga tahapan sidang perkara berlanjut ke agenda pemotongan saksi dari Oditur Militer.
Setelah mendengarkan jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian memerintahkan ketiga terdakwa untuk duduk di samping tim penasihat hukum dan melepas baret mereka.
Saat ketiga terdakwa duduk, Arif Rachman sempat melayangkan teguran kepada Sertu Akbar Adli agar bercukur untuk merapikan penampilan.
"Terdakwa dua dicukur itu? Ada enggak cukuran di tahanan, biar rapi," tutur Arif.
Arif diduga menegur Sertu Akbar Adli supaya mencukur kumisnya sehingga pada sidang lanjutan yang digelar pada 18 Februari 2025 mendatang terdakwa dalam keadaan berpenampilan rapi.
Sertu Akbar Adli lalu menjawab siap perintah tersebut. Ia menyampaikan, pada saat kembali ke tahanan akan memperbaiki penampilannya sebelum sidang lanjutan pekan depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Kena Tegur karena Tertunduk dan Tak Cukuran Saat Sidang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.