Senin, 6 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Bambang Apri dan Akbar Adli, 2 Oknum TNI Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Terancam Hukuman Mati

2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL -Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 2 dari 3 terdakwa penembakan bos rental mobil, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua dari tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati akibat perbuatan mereka.

Dua terdakwa penembakan tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menilai penembakan terhadap Ilyas merupakan pembunuhan berencana.

Sehingga, tindakan KLK Bambang dan Sertu Akbar dinilai termasuk melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Senin (10/2/2025).

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang berada di lokasi saat kejadian, didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini juga didakwakan terhadap KLK Bambang dan Sertu Akbar yang terlibat penadahan secara bersama-sama.

Merujuk sangkaan Pasal 480 KUHP tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa adalah dipenjara paling lama selama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.000.

"Oditur mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kombinasi," ujar Arin.

Meski terancam hukuman berat, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum ,menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer terhadap mereka.

Karena ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka tahapan sidang selanjutnya akan berganda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Baca juga: 3 Oknum TNI Tak Ajukan Eksepsi Kasus Penembakan Bos Rental, Benarkan Dakwaan Pembunuhan Berencana?

Persidangan pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, pada 18 Februari pekan depan.

Arin mengatakan, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memanggil lima orang saksi dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Ramli Abu Bakar, korban luka atas penembakan itu.

"Terkait pasal mana yang terbukti pada persidangan maka nanti silakan rekan-rekan media maupun masyarakat lihat, nanti hakim akan membuktikan pasal mana yang tepat bagi para terdakwa," ucapnya.

Sebagai informasi, ketiganya kini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Mereka akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun, Danpuspomal Laskda TNI Samista, belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada ketiganya.

"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan."

"Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjutnya.

Awal Mula Kasus

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan mobil rental milik pengusaha rental milik Ilyas.

Ilyas ditembak di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan dugaan tersebut berasal dari keterangan saksi.

"Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya," kata Arief kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025). 

Ia menyebut korban sendiri merupakan bos rental mobil. 

Saat itu, pelaku yang masih diburu itu diduga menggelapkan sebuah mobil Honda Brio milik korban.

Namun, mobil tersebut ternyata bukan disewa oleh pelaku, melainkan mobil yang digelapkan itu sudah berpindah tangan kepada pelaku. 

Korban yang melacak dan mengetahui keberadaan mobilnya tersebut, langsung mencarinya hingga berujung kejar-kejaran dengan pelaku.

Hingga akhirnya, korban menghadang mobil yang dibawa pelaku sampai di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. 

Saat itulah terjadinya aksi penembakan hingga memakan korban jiwa. 

"Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan minimarket rest area Km 45."

"Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban," jelasnya. 

Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm merek Luger dan mobil Honda Brio Kuning di lokasi kejadian.

(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved