AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Profil AKBP Gogo Galesung, Didemosi 8 Tahun Imbas Kasus Suap AKBP Bintoro, Terakhir Lapor LHKPN 2019
AKBP Gogo Galesung disanksi demosi delapan tahun usai terjerat dalam kasus suap yang melibatkan AKBP Bintoro. Ini profil lengkapnya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung disanksi demosi delapan tahun terkait kasus dugaan suap dalam penghentian perkara terhadap kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Adapun dalam kasus ini, Gogo tidak terlibat sendiri tetapi ada perwira lainnya dan salah satunya adalah sesama eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Gogo tersebut setelah digelarnya sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Selain dirinya, sanksi demosi delapan tahun juga dijatuhkan terhadap mantan Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
“AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus penempatan khusus (patsus) 20 hari dan demosi dengan tidak boleh ditaruh (bertugas) di tempat penegakkan hukum serse,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya.
Anam pun mengungkapkan Gogo mengajukan banding buntut sanksi demosi yang dijatuhkan tersebut.
Lalu, seperti apa profil dari AKBP Gogo Galesung tersebut? Berikut ulasannya.
Profil AKBP Gogo Galesung
Dikutip dari Tribun Jakarta, AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi
Sebelum menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dan Kasatnarkoba Polres Lebak Banten.
Gogo pun turut bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Tangerang Kota.
Karier Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.
Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.
Selain itu, dia juga sempat memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Harta Gogo, Terakhir Kali Lapor LHKPN Tahun 2019
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Gogo Galesung terakhir kali melaporkan LHKPN pada tahu 2019.
Menurut laporan tersebut, Gogo memiliki total kekayaan sebesar Rp1.730.000.000 (Rp1,7 miliar).
Adapun rinciannya berupa satu unit tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan senilai Rp1 miliar.
Selain itu, dia juga tercatat memiliki tiga unit mobil dengan merek Toyota Fortuner produksi tahun 2018 seharga Rp420 juta, Toyota Avanza produksi 2017 seharga Rp120 juta, serta Toyota Fortuner senilai Rp190 juta.
Gogo tercatat tidak memiliki aset lainnya seperti surat berharga atau kas. Dia juga tercatat tidak memilik utang.
Pernah Viral Sebut Debt Collector Boleh Tarik Kendaraan di Jalan asal Baik-baik
Sosok Gogo juga sempat viral pada awal tahun 2023 lalu ketika melontarkan pernaytaan kontroversial.
Saat itu, Gogo yang masih berpangkat Kompol dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menyebut bahwa debt collector diperbolehkan untuk menarik kendaraan di jalan asal dilakukan dengan baik-baik.
Bahkan, pernyataan Gogo itu disampaikan di samping Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Twedy Aditya Benyahdi.
Adapun pernyataan Gogo tersebut menjawab pertanyaan dari wartawan terkait boleh atau tidaknya debt collector menarik kendaraan di jalan.
"Penarikan ya boleh, asal minta baik-baik. Kan saya bilang penarikan boleh. Kayak saya, nih, mobil di kamu, nih."
"Saya minta ama kamu, bro mana bro mobil gue, gue minta ya dan segala macam. Terus yang gak boleh, saya nyekek kamu, saya banting kamu, saya gebukin kamu. Nah, itu yang nggak boleh," katanya dalam video tersebut.
Padahal menurut Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKN RI), Slamet Riyadi, penarikan kendaraan oleh debt collector di jalanan tidak diperbolehkan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Ada Non-Anggota Polri Terlibat, Perannya Sangat Dominan
Dia mengatakan konsumen bisa melakukan laporan jika terjadi penarikan paksa di jalan oleh debt collector.
Slamet menegaskan ada tahapan yang dapat ditempuh baik dari konsumen atau kantor pembiayaan/debt collector.
Dari sisi konsumen, Slamet mengatakan bisa untuk menjelaskan permasalahan atau kendala yang dialami terkait pembayaran kredit kendaraannya.
Sementara, dari sisi leasing, dia menegaskan penarikan tidak bisa dilakukan seenaknya.
Slamet mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti memberi surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu kepada konsumen yang dirasa menunggak kredit.
"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih utang."
"Debt collector punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau nggak ada surat tugas, itu ilegal," katanya, dikutip dari laman BPKN RI
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Profil dan Harta AKBP Gogo Galesung Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Pernah Kuak Mayat Dalam Koper"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla)(Tribun Jakarta/Ferdinand Waskita Suryacahya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.