Senin, 29 September 2025

Tata Tertib DPR

DPR Bantah Bisa Copot Pejabat Negara, Begini Penjelasan Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu DPR bisa mencopot pejabat negara

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
TATIB DPR - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Martin Manurung, membantah isu bisa mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu bisa mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.

Martin mengatakan, DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.

"Ya enggak bisa (copot) dong. Tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan alurnya, yakni komisi terkait bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi.

Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.

"(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujar Martin.

Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).

"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa (4/2/2025).

Melalui revisi Tatib ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan