Tata Tertib DPR
DPR Bantah Bisa Copot Pejabat Negara, Begini Penjelasan Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu DPR bisa mencopot pejabat negara
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah isu bisa mencopot pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR.
Martin mengatakan, DPR sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi agar pejabat negara yang ditetapkan melalui paripurna dievaluasi jika bermasalah.
"Ya enggak bisa (copot) dong. Tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan alurnya, yakni komisi terkait bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar pejabat yang bersangkutan dievaluasi.
Setelahnya, pimpinan DPR menyampaikan kepada pemerintah.
"(Dari) komisi ke pimpinan DPR, memang internal, baru pimpinan DPR nanti menindaklanjuti kepada pemerintah. Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujar Martin.
Martin menegaskan, semua pejabat negara yang telah ditetapkan melalui paripurna DPR masing-masing memiliki Undang-undang (UU).
"Nanti kan itu kan ada UU-nya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan (ada) UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-Nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya. Makanya di Tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pada Selasa (4/2/2025).
Melalui revisi Tatib ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Tata Tertib DPR
Revisi Tatib DPR Dikritik, Peran Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penentu |
---|
Sebut Revisi Tata Tertib DPR Berbahaya, Eks Hakim MK Aswanto: Pencopotan Seperti yang Saya Alami |
---|
Respons Polri Soal Revisi Tatib DPR: Kapolri Tetap Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden |
---|
Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan |
---|
Dasco Heran Revisi Tata Tertib Munculkan Isu DPR Bisa Copot Pejabat Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.