Beasiswa Pendidikan
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2025, Jenjang S1 Maksimal 8 Semester
Simak jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2025 di setiap jenjang pendidikan.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali dibuka di tahun 2025 ini.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).
Sementara bantuan biaya hidup merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening penerima.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Kemendikti Saintek membatasi waktu pemberian KIP Kuliah kepada penerima sesuai jenjang pendidikan masing-masing mahasiswa, berikut rinciannya:
Program Reguler:
- Sarjana (S1) maksimal 8 semester
- Diploma Empat (D4) maksimal 8 semester
- Diploma Tiga (D3) maksimal 6 semester
- Diploma Dua (D2) maksimal 4 semester
- Diploma Satu (D1) maksimal 2 semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 semester
- Dokter Gigi maksimal 4 semester
- Dokter Hewan maksimal 4 semester
- Ners maksimal 2 semester
- Apoteker maksimal 2 semester
- Bidan maksimal 2 semester
- Guru maksimal 2 semester
Baca juga: Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025 di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Besaran Manfaat KIP Kuliah
Penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan sejumlah manfaat bantuan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan akreditasi prodi, dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id.
Berikut rinciannya:
Biaya Pendidikan
- Prodi dengan Akreditasi C: Rp 2.400.000/semester
- Prodi dengan Akreditasi B: Rp 4.000.000/semester
- Prodi dengan Akreditasi A: Rp 8.000.000/semester (bidang non-kedokteran)
- Prodi dengan Akreditasi A: Rp 12.000.000/semester (bidang kedokteran).
Biaya Hidup
Tunjangan biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah 2025 disesuaikan dengan indek harga kebutuhan pokok di mana perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa berada.
Besaran tunjangan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah 2025 yaitu Rp 800.000-Rp 1.400.000 per bulan.
- Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Yunita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.