Jumat, 3 Oktober 2025

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali

Penyidik KPK menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem Ahmad Ali terkait kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
RUMAHNYA DIGELEDAH KPK - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali melakukan sesi wawancara di Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). KPK hari ini mengumumkan menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Berdasarkan informasi, lokasi yang digeledah adalah kediaman milik mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Belum diketahui keterkaitan Ahmad Ali dalam perkara pencucian uang Rita Widyasari.

KPK belum membeberkan mengenai hal tersebut.

Ditengarai Kasus Gratifikasi

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved