Senin, 6 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Klarifikasi Tuduhan Terima Suap Rp 400 Juta

Kapolres Jaksel, Kombes Ade Rahmat menegaskan tidak terima suap Rp 400 juta terkait kasus dugaan pemerasan Eks Kasat Polres Jaksel, AKBP Bintoro

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
BANTAHAN KAPOLRES JAKSEL - Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat membantah kabar dirinya ikut menerima uang suap Rp 400 juta terkait kasus AKBP Bintoro. Diketahui, kabar Ade Rahmat ikut menerima suap ini awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing dalam jumpa persnya pada Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM -  Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan bahwa dirinya menerima suap dalam kasus mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Dalam pernyataannya, Ade Rahmat menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Arif Nugroho, tersangka kasus pembunuhan ABG di Senopati, Jakarta pada April 2024 lalu.

"Nggak benar," kata Ade Rahmat, dilansir WartaKotalive.com,  Sabtu (1/2/2025).

Diketahui Tuduhan ini muncul setelah kuasa hukum Arif Nugroho, Romi Sihombing, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Jumat, 31 Januari 2025, bahwa ada indikasi suap yang melibatkan Ade Rahmat.

Latar Belakang Kasus

Arif Nugroho adalah tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja di Hotel Senopati, Jakarta Selatan, yang terjadi pada April 2024.

Sementara itu, AKBP Bintoro diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Arif Nugroho.

Dalam penjelasannya, Ade Rahmat mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Arif Nugroho saat ia masih ditahan.

Pertemuan tersebut terjadi ketika kasus pembunuhan Arif sedang dalam proses penghentian dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ade Rahmat mengaku, sejak awal ia sudah menegaskan tak bisa membantu kasus ini.

Mengingat kasus yang menjerat Arif Nugroho adalah kasus pembunuhan yang melibatkan nyawa manusia.

Bahkan Ade Rahmat juga menekankan bahwa berapapun uang yang akan diberikan, ia tetap tidak bisa membantu.

Baca juga: Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus AKBP Bintoro, tapi Tegas Menolaknya

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di SP3, kasusnya kan P21 (berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di pengadilan)."

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia, berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu."

"Dia menawarkan untuk di-SP3, 'ada duit nih masih ada duit Rp 400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak," ungkap Ade Rahmat.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah penolakan Ade Rahmat, kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto dinyatakan rampung dan berkasnya lengkap (P21).

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan segera akan disidangkan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved