Korupsi di PT Timah
Kejagung Bantarkan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Timah Fandy Lingga, Alami Sakit Stadium 4
Kejaksaan Agung membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas Timah, Fandy Lingga karena menderita sakit hingga stadium 4.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Fandy Lingga karena menderita sakit stadium 4.
Fandy yang merupakan adik dari pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie itu merupakan satu dari 22 tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Terkait Fandy Lingga, saya kemarin juga sudah tanya ke Penuntut Umum bahwa ternyata yang bersangkutan itu kalau tidak salah stadium 4, sakit. Oleh karena itu dia dibantar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Meski begitu, Harli mengaku tak mengetahui secara pasti penyakit apa yang saat ini diderita Marketing PT Tin tersebut.
Hanya saja, ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah mengecek kondisi terkini dari Fandy Lingga.
Baca juga: Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun
"Nah kemarin kalau tidak salah sudah dikembalikan dari rumah sakit apakah sudah dikembalikan ke rumahnya. Tapi dikembalikan ke rumahnya apakah sudah bisa mengikuti proses hukum atau belum," jelasnya.
Namun, Harli berharap kondisi Fandy Lingga bisa pulih secepatnya dan dapat melanjutkan proses hukum yang saat ini tengah mejeratnya.
"Kita sudah siap, tapi karena memang apa, keterangan dari Penuntut Umum memang sakit itu agak permanen artinya serius lah. Jadi memang harus butuh waktu," ucapnya.
Dalam perkara timah, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 22 tersangka termasuk Fandy Lingga yang di mana banyak di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Bambang Hero Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi Buntut Hitung Kerugian Korupsi Timah: Ini Jihad Saya
Dari puluhan tersangka sekitar 10 orang telah divonis bersalah termasuk Harvey Moeis yang telah divonis 6,5 tahun penjara atas korupsi timah tersebut.
Selain tersangka perorangan, Kejagung juga telah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka di kasus yang sama yakni PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.